Tersangka Karhutla Desa Sungai Linu Diamankan Polisi
BENGKALIS, seputarriau.co – Satu tersangka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) diamankan Satuan Reskrim Gabungan Polres Bengkalis yang dipimpin kasat Reskrim polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan SH, SIK bersama kanit Res polsek Siak kecil Aipda Rudi sirait beserta anggota Reskrim polres Bengkalis.
Usai melakukan penyelidikan olah TKP Karhutla dan Gelar perkara penanganan Penyelidikan Karhutla yang terjadi di dusun sena Desa sungai linu, kecamatan siak kecil, kabupaten Bengkalis.Selasa (11/02/2020) pukul 08.00 wib.
Kapolres Bengkalis Melalui kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan SH,SIK membenarkan kejadian
Pada hari Senin (03/02/2020 ) sekitar pukul 16.00 WIB.Tersangka Mustam mengajak temannya yang bernama Adi menuju ke jalan Kunti ujung dengan menggunakan sepeda motor dengan maksud tujuan mengambil madu yg ada disarang lebah yang berada dipinggir jalan didepan kebun milik Juper Tampubolon.
"Sesampainya di lokasi tersangka Mustam mengambil kayu di dekat semak-semak dan mengambil tangkos kering kemudian mengikatkannya ke ujung kayu dan lalu dibakar, kemudian kayu yg telah terbakar tersebut diletakkan dibawah sarang lebah, kemudian tersangka bersama temannya yg bernama Adi pergi sekitar 20 meter dari sarang lebah, lalu sekitar 30 menit kemudian tersangka kembali ketempat lebah itu dan berusaha mengambil madunya,"terangnya.
Namun sarang lebah tersebut tidak ada madunya, dan saat itu di sekitar tempat kayu yg ditegakkan tersangka untuk mengusir lebah telah terbakar dan tersangka berupaya memadamkan dengan cara menyiram api dengan air yang ada diparit, dan merasa apinya telah padam lalu tersangka dan temannya pulang,jelas Kasat reskrim Bengkalis.
"Kemudian pada hari Selasa (04/ 02/ 2020) tersangka kembali lagi ke lokasi tempat dia membakar lebah tersebut dikarenakan ada informasi dari Sdr. Badri bahwa lahan itu kembali terbakar, dan tersangka berusaha utk memadamkannya dan merasa api telah padam tersangka lalu pulang kerumahnya,ungkapnya lagi.
Akhirnya pada hari Jumat ( 07/02/ 2020) api telah membesar dan membakar lahan sekitarnya sehingga warga sekitar bersama mpa dan personil Polsek berusaha utk memadamkan apinya,Pungkasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, olah TKP, dan keterangan saksi-saksi dengan megumpulkan barang bukti dan Hasil Gelar Perkara bahwa dalam hal perkara ini, dapat ditingkatkan menjadi Penyidikan dan menetapkan terhadap MUSTAM sebagai Tersangka pelaku pembakaran lahan dan Hutan yang terjadi di Dusun Sena Desa Sungai Linau Kec. Siak Kecil Kab. Bengkalis.
Dew
Tulis Komentar