Jaksa Usut Dugaan Penyimpangan Proyek PJU Dan Segera Kumpulkan Alat Bukti

 

BENGKALIS, seputarriau.co - Usai dilantiknya Kajari Bengkalis yang baru, tim jaksa penyidik mulai mengusut dugaan penyimpangan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tiga kecamatan di Kabupaten Bengkalis.

“Kita tetap tindaklanjuti perkara dari laporan rekan LSM Perkara Riau yang resmi dilaporkan Sekretaris LSM Perkara Riau, Jackson Hunter Manalu. Ini sedang kita kumpulkan bukti-bukti baik dan keterangan dari para pihak terkait yang disebutkan dalam laporan,” kata Kasi Pidsus, Agung Irawan SH saat mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Nanik Kushartanti SH, MH melihat kondisi kantor Kejari Bengkalis di Jalan Pertanian.

Menurut Agung, dugaan kasus tersebut sesuai laporan dari LSM Perkara Riau nomor 03/DPD/LSM/PERKARA-RIAU/10/19 itu memuat sejumlah bukti awal terkait dengan dugaan korupsi proyek PJU tiga kecamatan di Kabupaten Bengkalis. 

“Setelah kita telaah dan pelajari, laporan LSM Perkara Riau itu akan kita tindaklanjuti. Sebab, ini merupakan saran publik dan sangat dibutuhkan masyarakat di tiga kecamatan,”kata Agung lagi.

Ditanya soal pemanggilan para pihak yang dilaporkan, khususnya PA dan KPA Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (DPPP) Kabupaten Bengkalis. Agung Irawan mengatakan, pemanggilan para pihak belum, sebab laporan masih dipelajari untuk ditindaklanjuti.

“Belum, kita belum melakukan pemanggilan. Namun tetap akan kita tindaklanjuti, kita hari ini masih melakukan konsolidasi dengan pimpinan yang baru,” ungkapnya lagi. 

Seperti diketahui, Proyek pembangunan penerangan jalan umum (PJU) di tiga kecamatan di Kabupaten Bengkalis disinyalir bermasalah. Sampai habis kontrak, bahkan setelah diperpanjang selama 50 hari, pekerjaan tak kunjung rampung.

Proyek dimaksud berada di bawah naungan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bengkalis tahun 2018. Dikerjakan oleh PT MTI dengan total anggaran Rp1,4 miliar.

Pekerjaannya berada di tiga kecamatan. Di Kecamatan Mandau diduga anggarannya Rp499,3 juta, di Kecamatan Pinggir Rp489 juta, dan di Bathin Solapan Rp491,8 juta.


Dew


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar