Pelaku Pencurian Kabel Reda Milik Chevron Berhasil Diamankan Polsek Mandau
DURI, seputarriau.co - lagi-lagi team Opsnal Polsek Mandau berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang yang diduga pelaku Pencurian Kabel pada, Sabtu (24/08/19).
Identitas para pelaku yang sehari-harinya sebagai petani E (35) warga Jl. Rangau KM 16 Desa Petani Kec.Bathin Solapan Kab. Bengkalis dan KN (34) warga Jl. Rangau KM 14 Desa Buluh Manis Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
Menurut keterangan yang didapat pada hari Sabtu (17/08/19)sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di Pematang Yard areal PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI) telah terjadi tindak pidana pencurian kabel reda yang disimpan di gudang milik PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI).
Kejadian tersebut berawal pada saat karyawan PT. Submersible Pump Service (SPS) Sub Kontrak PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI) ingin bekerja di dekat TKP melihat ada yang mencurigakan dari gudang tempat penyimpanan kabel reda milik PT. Chevron Pacific Indonesia melihat engsel pintu gudang berbentuk tuas grendel sudah terpotong / rusak kemudian dilihat lagi ke arah bangunan gudang ditemukan jalinan kawat pencing gudang juga dirusak, diduga untuk masuk ke dalam gudang tersebut.
Kemudian pihak PT. Submersible Pump Service (SPS) melanjutkan laporan ke pihak security PT. Nawakara Perkasa Nusantara (NPN) selaku provider (pengaman PT. CPI) dan melakukan pengecekan ke Tkp bersama pihak terkait PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI) dilihat kabel reda sepanjang 178 meter sudah hilang / tidak ada lagi.
Atas kejadian tersebut PT. Chevron Pasific Indonesia (CPI) merasa dirugikan yang belum dapat ditaksir, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada Pihak Berwajib / Polri untuk pengusutan lebih lanjut.
Dengan kejadian tersebut Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Kemudian pada Sabtu (24/08/19) sekitar pukul 03.00 wib Team Opsnal mendatangi tsk E yang diduga pelaku pencurian kabel reda diatas, setelah diintrogasi Sdra E akhirnya mengakui perbuatannya bersama 1 (satu) orang temannya yang bernama KN. Kabel yang di curi sudah dikulitinya dibelakang rumah kosong di Jln. Rangau Km. 14 Rt/03, Rw/02 Desa Buluh Manis Kec. Bathin Solapan.
Dari hasil keterangan tersebut Team Opsnal melakukan penangkapan terhadap Sdra KN dirumahnya dan berhasil diamankan juga, Atas pengakuan kedua Tersangka Kabel Reda yang dicuri Tersangka ada sebanyak -/+40 Kg, dan sudah dijual ke Km. 5 kulim yang mana hasil penjualan Kabel Reda tersebut ada sebanyak Rp. 3.000.000,- dan sudah habis digunakan kedua Tersangka, sedangkan kulit kabel reda tersebut berhasil ditemukan di rumah yang dimaksud Tersangka.
Kapolsek Mandau Arvin Hariyadi S.IK melalui Kasi Humas Aiptu Yarman membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku pencurian kabel reda milik PT CPI.
"Dengan pencurianyang dilakukan para tersangka sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUH pidana, kedua pelaku berikut barang bukti tersebut
Pelaku digiring ke Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut.
(DEW)
Tulis Komentar