Galian C Resahkan Masyarakat, Bupati Kampar Bersama DLHK bentuk Tim Yustisi

Bangkinang Kota, seputarriau.co  - Terhadap Galian C (Kelas Pasir Dan Batu) dan tambang Batu Bara yang beroperasi di Kabupaten Kampar hendaknya dapat memberikan kenyamanan keamanan dan kesejahteraan bagi masyarakat, bukan malah meresahkan dan menjadikan tidak seimbangnya lingkungan, yang dapat menyebabkan berbagai kondisi yang merugikan semua pihak.

Demikian salah satu himbauan Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto saat memimpin rapat Penertiban Kegiatan Aktivitas Galian C dan Tambang Batubara di Kabupaten Kampar yang diadakan di Aula Rapat Kantor Bappeda Kabupaten Kampar pada hari Senin, 13/5/19.

Bupati kampar menambahkan, kita harus tertibkan aktifitas galian c dan tambang batubara , selanjutnya yang dapat menggangu dan meresahkan masyarakat harus menjadi perhatikan kita, jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan" Kata Catur Sugeng menekankan.

Oleh sebab itu kita akan bentuk tim Yustisi dalam rangka penertiban galian C baik terhadap perusahaan yang telah memiliki izin apalagi yang tidak memiliki izin" Kata Catur lagi didampingi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kampar Cokroaminoto.

Saat terdapat lebih kurang 22 Galian C sedangkan yang memiliki izin hanya sembilan lokasi, dan satu lokasi Batu bara yang belum dieksplorasi, ini sejak kewenangan pengelolaan izin yang di keluarkan oleh Provinsi, sehingga pengendalian tidak dapat dijalankan secara maksimal" Tambah Bupati Kampar lagi.

Berkaitan dengan Tambang ini, tidak hanya berkaitan dengan adanya izin, ketika izin telah dikantongi harus juga patuh terhadap aturan yang berlaku, serta menjaga keseimbangan lingkungan, terlebih penting lagi tidak terganggunya keamanan dan kenyamanan masyarakat, apalagi terhadap galian C yang tidak memiliki izin, ini tentunya menjadi sasaran penertiban" Katanya lagi.

Maka sesuai dengan himbauan Gubernur Riau untuk pengendalian galian C agar dapat membentuk tim Yustisi agar persoalan ini tidak lagi Meresahkan dan kerusakan lingkungan serta mengurus izin dan dapat beroperasi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku" Tambahnya lagi.

Hadir pada kesempatan tersebut Dari Dinas Energi Sumberdaya Mineral Provinsi Riau, Camat SE Kabupaten Kampar, Para Kepala OPD dilingkungan Pemkab Kampar, Serta lintas sektoral yang tergabung didalam Tim Yustisi Kabupaten Kampar.

(Diskominfo Kampar)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar