Bank Riau Kepri Wujudkan Peduli Tenaga Kerja Rentan Melalui Program GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaa
PEKANBARU, seputarriau.co - Bank Riau Kepri kembali salurkan Corporate Social Responsibility (CSR) yang diperuntukkan untuk perlindungan jaminan sosial melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada 1.364 orang tenaga kerja pada sektor bukan penerima upah di Kabupaten Kepulauan Meranti pada program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran), Kamis (14/3/2019). Dana ini disalurkan dalam bentuk pembayaran iuran jaminan sosial para tenaga kerja tersebut oleh Bank Riau Kepri kepada BPJS Ketenagakerjaan.
CSR Bank Riau Kepri melalui program GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan kepada 1.364 tenaga kerja pada sektor bukan penerima upah di Kabupaten Kepulauan Meranti ini diserahkan langsung oleh Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan Nasir, M.Si didampingi Direktur Kepatuhan dan Manajamen Risiko Bank Riau Kepri Eka Afriadi serta Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai Muhammad Riadh.
Kegiatan ini dilaksanakan di Taman Cik Puan Selatpanjang ini dihadiri oleh Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti H. Yulian Norwis, Wakapolres Kepulauan Meranti Kompol Irmadison, Kajari Kepulauan Meranti Budi Raharjo, Pabung Kodim 0303 Bengkalis Mayor Poltak Girsang, Asisten II Kabupaten Kepulauan Meranti, Pemimpin Bank Riau Kepri Cabang Selatpanjang serta Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan Nasir, M.Si menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bank Riau Kepri yang telah peduli kepada masyarakat Kepulauan Meranti melalui CSR Bank Riau Kepri melalui pada program GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Riau Kepri Eka Afriadi menyampaikan dipilihnya cara penyaluran dana CSR ini agar bantuan yang diberikan kepada stakeholder sebagai tanggung jawab perusahaan terarah dan tepat sasaran. Sehingga kedepannya para pekerja rentan tersebut nantinya akan menyadari pentingnya jaminan sosial bagi kesejahteraan mereka.
Program GN Lingkaran ini merupakan amanat pemerintah pusat yang digalakkan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka memberi jaminan seluruh tenaga kerja, baik sektor formal maupun informal. Dengan cara menyerap dana CSR dari instansi dan perusahaan BPJS memberikan kesejahteraan bagi pekerja di sektor informal. Sehingga program tersebut jadi solusi bagi banyak perusahaan besar untuk menyalurkan dana CSR kearah yang lebih bermanfaat.
(rls/ MN)
Tulis Komentar