Tuntutan Buruh Bakal Disampaikan Langsung ke Menteri LHK
PEKANBARU, seputarriau.co - Aksi unjukrasa besar-besaran yang dilakukan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) karyawan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di depan kantor gubernur Riau berakhir Senin (23/10/2017) sore, setelah gubernur Riau menyetujui dan menandatangani surat yang menjadi tuntutan para karyawan.
Sekitar pukul 16.30 WIB, sejumlah para utusan pendemo yang berunding dengan gubernur dan pihak Pemprov kemudian ke luar dan langsung membacakan surat tuntutan mereka yang juga ikut ditandatangani oleh gubernur Riau tersebut.
Utusan tersebut juga membacakan bahwa surat tersebut ditandatangani oleh Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Nursal Tanjung, kemudian Presiden Federasi Serikat Pekerja Pulp Kertas Indonesia (FSP2KI) Hamdani, dan diteruskan oleh Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman.
Dalam tuntutan tersebut, para buruh meminta agar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mempertimbangkan kembali kebijakan pemerintah yang dapat mengancam kelangsungan hidup industri pulp kertas dan meminta pemerintah agar memberikan jaminan serta perlindungan kepada pekerja dari ancaman pemutusan hubungan kerja pada industri pulp kertas dan hutan tanaman Industri.
Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman mengatakan kalau dirinya akan mengantarkan langsung surat tuntutan ribuan pendemo kepada Menteri LHK RI Siti Nurbaya ke Jakarta.
"Iya nanti saya sendiri yang akan mengantar ke ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Segera nanti kita sampaikan," kata Andi Rachman sapaan akrab gubernur Riau, Senin (23/10/2017) sore.
Diterangkannya dalam persoalan ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau intinya hanya menerima tuntutan pekerja dan meneruskan aspirasi pekerja ke Kementerian LHK.
Apakah ada jaminan agar Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) tidak merumahkan apalagi melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawannya, Andi Rachman mengatakan kalau persoalan itu kewenangan PT RAPP dengan Kementerian LHK.
"Itu bukan urusan kita, tapi urusan kementerian dengan perusahaan. Tapi kita tetap berharap agar RAPP dapat mengambil kesimpulan atas usulan KLH saat pertemuan dengan petinggi LHK," harapnya.
Setelah melakukan perundingan, berikut salinan tuntutan Konfederasi KSPSI yang akan disampaikan gubernur Riau ke Menteri LHK, Siti Nurbaya meminta LHK untuk memenuhi dua tuntutan pekerja.
Berikut dua tuntutan KSPSI, kepada Kementerian LHK untuk: Menghormati mentaati dan melaksanakan amar putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 49P/HUM/2017 tanggal 2 Oktober 2017 atas nama tuntutan yudicial review DPD Riau KSPSI terhadap peraturan Men-LHK nomot P.17/-LHK/Setjen/kum 1/2/2017 tanggal 9 Februari 2017 tentang perubahan atas peraturan Men-LHK nomor P.12/Men LHK - II/2015 tangal 24 Maret 2015 tentang pembangunan Hutan Tanaman Industri.
Kedua, atas dasar tuntutan pekerja, kami berharap kepada Men LHK untuk meninjau ulang keputusan nomor SK 5322/Men LHK-PHPL/UHP 1/10/2017 tentang pembatalan keputusan Menteri Kehutanan nomor SK 173/VI-BPHT/2010 dan keputusan Menteri Kehutanan nomor SK 93/VI-BUHT/2013 tentang persetujuan revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) untuk jangka waktu 10 tahun, periode tahun 2010-2019 atas nama PT RAPP di Riau.
Selanjutnya, kepada PT RAPP untuk tetap mempekerjakan pekerja sebagai mana biasa. Surat tuntutan tersebut langsung ditandatangani oleh DPD KSPSI Nursal Tanjung, Presiden FSP2KI H Hamdani. Menerima dan meneruskan tuntutan aspirasi, Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman dan DPP KSPSI Rudy Prayitno.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung dihadapan para karyawan, dan disambut dengan sorakan serta tepuk tangan dari para pendemo. Tidak lama setelah itu, pendemo mulai bubar.
(MN/ MCR)
Sekitar pukul 16.30 WIB, sejumlah para utusan pendemo yang berunding dengan gubernur dan pihak Pemprov kemudian ke luar dan langsung membacakan surat tuntutan mereka yang juga ikut ditandatangani oleh gubernur Riau tersebut.
Utusan tersebut juga membacakan bahwa surat tersebut ditandatangani oleh Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Nursal Tanjung, kemudian Presiden Federasi Serikat Pekerja Pulp Kertas Indonesia (FSP2KI) Hamdani, dan diteruskan oleh Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman.
Dalam tuntutan tersebut, para buruh meminta agar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mempertimbangkan kembali kebijakan pemerintah yang dapat mengancam kelangsungan hidup industri pulp kertas dan meminta pemerintah agar memberikan jaminan serta perlindungan kepada pekerja dari ancaman pemutusan hubungan kerja pada industri pulp kertas dan hutan tanaman Industri.
Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman mengatakan kalau dirinya akan mengantarkan langsung surat tuntutan ribuan pendemo kepada Menteri LHK RI Siti Nurbaya ke Jakarta.
"Iya nanti saya sendiri yang akan mengantar ke ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Segera nanti kita sampaikan," kata Andi Rachman sapaan akrab gubernur Riau, Senin (23/10/2017) sore.
Diterangkannya dalam persoalan ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau intinya hanya menerima tuntutan pekerja dan meneruskan aspirasi pekerja ke Kementerian LHK.
Apakah ada jaminan agar Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) tidak merumahkan apalagi melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawannya, Andi Rachman mengatakan kalau persoalan itu kewenangan PT RAPP dengan Kementerian LHK.
"Itu bukan urusan kita, tapi urusan kementerian dengan perusahaan. Tapi kita tetap berharap agar RAPP dapat mengambil kesimpulan atas usulan KLH saat pertemuan dengan petinggi LHK," harapnya.
Setelah melakukan perundingan, berikut salinan tuntutan Konfederasi KSPSI yang akan disampaikan gubernur Riau ke Menteri LHK, Siti Nurbaya meminta LHK untuk memenuhi dua tuntutan pekerja.
Berikut dua tuntutan KSPSI, kepada Kementerian LHK untuk: Menghormati mentaati dan melaksanakan amar putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 49P/HUM/2017 tanggal 2 Oktober 2017 atas nama tuntutan yudicial review DPD Riau KSPSI terhadap peraturan Men-LHK nomot P.17/-LHK/Setjen/kum 1/2/2017 tanggal 9 Februari 2017 tentang perubahan atas peraturan Men-LHK nomor P.12/Men LHK - II/2015 tangal 24 Maret 2015 tentang pembangunan Hutan Tanaman Industri.
Kedua, atas dasar tuntutan pekerja, kami berharap kepada Men LHK untuk meninjau ulang keputusan nomor SK 5322/Men LHK-PHPL/UHP 1/10/2017 tentang pembatalan keputusan Menteri Kehutanan nomor SK 173/VI-BPHT/2010 dan keputusan Menteri Kehutanan nomor SK 93/VI-BUHT/2013 tentang persetujuan revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) untuk jangka waktu 10 tahun, periode tahun 2010-2019 atas nama PT RAPP di Riau.
Selanjutnya, kepada PT RAPP untuk tetap mempekerjakan pekerja sebagai mana biasa. Surat tuntutan tersebut langsung ditandatangani oleh DPD KSPSI Nursal Tanjung, Presiden FSP2KI H Hamdani. Menerima dan meneruskan tuntutan aspirasi, Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman dan DPP KSPSI Rudy Prayitno.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung dihadapan para karyawan, dan disambut dengan sorakan serta tepuk tangan dari para pendemo. Tidak lama setelah itu, pendemo mulai bubar.
(MN/ MCR)
Tulis Komentar