Fery Muroza : SDN 160 Pekanbaru Langgar Peraturan Ri No 17 tahun 2010

PEKANBARU, seputarriau.co - Rapat Wali Murid dan Komite Sekolah SD Negri 160  Pekanbaru Diduga Langgar Peraturan Disiks, Hasil rapat Yang dilakukan pada Tanggal 30/07/2016, dimana rapat dilaksanakan disekolah mengalami penolakan beberapa orang tua murid.

Dimana Rapat tersebut membahas baiaya les untuk murid yang akan menghadapi ujian akhir sekolah di musyawarakan bersama sama dengan bertujuan untuk membantu nilai murid yang akan menghadapai ujian sekolah dan hasil rapat  di setujui oleh orang tua wali murid, namun ada bebrapa orang tua murid menolaknya.

saat ditemuin awak media seputarriau dengan kepala sekolah SDN 160 Pekanbaru, Sabtu  (20/08), sampaikan "ini kami lakkan  berusaha untuk menaikan kualitas siswa sekolah pada tahu yang mendatang dalam menghadapin Ujian akhir, ucapa beliau

Ditempat yang berbeda saat  ditemuin Lembaga Swadaya Manusia forum pemberdayaan  masyarakat Riau LSM  FPMR, Fery Muroza,Se.  samapaikan "bahwa Pihak Sekolah ini telah melanggar peraturan pemerintah RI no 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pasal 181 huruf B yang berbunyi Pendidik dan tenaga kependidikan baik perseorangan maupun koletif dilarang memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidik, karena itu ferry mengharapkan ada tindakan tegas dari disdik kota pekanbaru untuk memberi sanksi kepada seluruh sekolah yg melanggar peraturan pemerintah tersebut" Tegas Fery.

Fery Berharap Pihak Sekolah dapat menyelesaikan ini dengan merapatkan kembali para orang tua wali dan Komite sekolah, hingga ada kata mufakat yang tidak memberatkan orang tua wali.

(RL)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar