Sosper DPRD Riau, Iwa Sirwani Bibra : Sampah Jadi Permasalahan Serius Harus Ditangani
Pekanbaru, seputarriau.co - Legislator Dari Fraksi Gerinda DPRD Riau, Iwa Sirwani Bibra mengatakan, tujuan utama digelarnya penyebarluasan Perda ini untuk mewujudkan melek hukum bagi masyarakat Pekanbaru. Dengan demikian, seluruh masyarakat mengetahui hak dan kewajiban yang perlu dilakukan dalam kehidupan sehari-hari di Ibukota Provinsi Riau.
Kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) Diramaikan oleh Warga RW 08 dan dihadiri oleh Ketua Forum RT RW Kelurahan Binawidya, Ketua LPM Binawidya, Kader Posyandu Flamboyan Serta RT RW Selingkungan RW 08, Ketua RW 10, Tokoh Muda Binawidya, Zainuddin berlangsung di RT 01 RW 08, Jalan Nagasakti, Kelurahan Binawidya, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru, Rabu (31/07/2024)
“Saya harap dengan sosialisasi perda masyarakat tidak buta terhadap produk hukum yang dikeluarkan. Ini kegiatan sangat penting, dewan yang langsung menjelaskan pada warga Pekanbaru, agar tahu Perda apa saja yang sudah ada dan bisa diimplementasikan dalam keseharian,” ujarnya
Iwa Sirwani Bibra menegaskan, setiap anggota diberikan mandat untuk mensosialisasikan dua Perda di dua wilayah berbeda selama tiga hari kedepan didampingi oleh narasumber serta moderator ahli dibidang tersebut.
Perempuan yang lahir dan besar di Kota Pekanbaru ini juga berharap agar masyarakat pekanbaru paham akan perda yang disosialisasikan ini paparkan tentang rancangan peraturan daerah tentang Pengelolaan Sampah, "Pengelolaan sampah sebenarnya sudah harus menjadi perhatian serius. Masyarakat pun sudah harus diberi edukasi mengenai pentingnya mengelola sampah Penegasan tersebut disampaikan anggota DPRD Riau, Iwa Sirwani Bibra
Dalam perda tersebut yakni Pasal 7 meminta supaya masyarakat meningkatkan kesadaran dalam pengelolaan sampah. Sampah yang dikelola tentunya beragam ada sampah organik dan anorganik. Untuk sampai organic, pemanfaatannya bisa dijadikan pupuk. Seperti di perumahan Griyo Puspito ini bisa menginisiasi pengelolaan sampah organik menjadi pupuk.
“ Seperti di lingkungan ini, tentu masing-masing warga perumahan harus bisa memilih dan memilahkan sampah mana yang bisa diolah dan yang tidak. Bagi sampah yang tak bisa diolah pun juga harus dibedakan antara sampah plastik", ucapnya.
Selanjutnya Ketua RT 01 RW 08 Kelurahan Binawidya Kecamatan Binawidya Pekanbaru, Muhammad Nasir ST pun menjelaskan, pihaknya menyebutkan setiap hari saja sampah yang dihasilkan dari perumahan mencapai 100 kg sampai 200 Kg / Perhari.
“Dalam pengelolaan sampah ini pernah kami terapkan pemisahan sampah Organik dan An organik, itu terlihat dengan genjar diawal program kami Pembuatan Tong sampah Organik dan Tong Sampah An organik sudah sesuai dengan aturan memisahkan sampah yang bisa didaur ulang dan mana yang tidak. Bahkan sampah yang berpotensi menjadi B3 Bahan Berbahaya dan Beracun yang dapat mencemari lingkungan seperti dari obat obatan bahan kimia yang sudah dilakukan Sosialisasinya, bahkan Untuk Limbah darah dan kotoran sapi hari raya idul adha tiap tahunnya kita buatkan lubang Penampungannya dan bisa dijadikan pupuk kompos ,” katanya.
Pada akhir acara, Iwa Sirwani Bibra menegaskan DPRD Riau melakukan sosialisasi perda ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat sekaligus mendekatkan masyarakat dengan masyarakat.
(MN)
Tulis Komentar