Fakta Berbahaya Menggunakan Korek Api Tidak Ber-SNI

Foto : ilustrasi korek api gas tidak ber-sni
JAKARTA, seputarriau.co -Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan minggu kalu mendapatkan laporan adanya gudang penyimpanan korek gas yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) di Ruko Mutiara Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat.
 
Selain menyalahi aturan karena tidak sesuai SNI, distributor korek gas CV Gema Suplaindo juga melakukan pelanggaran lainnya dengan menyimpan barang di tempat yang tidak seharusnya.
 
"Ini kan pergudangan bukan pertokoan. Mereka menyimpan di sini kan bahaya," ujar Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Syahrul Mamma, saat memimpin inspeksi di Ruko Mutiara Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (14/4/2016).
 
Pihak distributor dapat dikenakan pasal berlapis dalam undang-undang perlindungan konsumen dan undang-undang perdagangan. Hal ini dikarenakan mereka menyimpan barang yang mudah terbakar di tempat yang bukan semestinya.
 
"Kita cari UU (undang-undang) nya Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan tentang Perizinan," jelas Syahrul.
 
Pihaknya meyakini bahwa pemilik gudang tersebut menyimpan barang di ruko tanpa melalui perizinan yang seharusnya.
 
"Saya tidak tahu ini ada izinnya tidak, tapi saya yakin kan tidak ini kan ruko," tutup Syahrul.
 
Sementara bagi konsumen, bahaya yang ditimbulkan juga tidak sedikit. Sebab, api yang keluar dari korek gas ini tingginya sudah melampaui batas standar.
 
Selain itu, korek gas tersebut setelah dinyalakan dan dilepas tombol gasnya, api tidak langsung mati sehingga bisa menyebabkan kebakaran.
 
"Standarnya minimal 7 milimeter maksimal 12 milimeter. Kalau maksimal lebih dari 12 centimeter dia tidak standar. Kalau dilepas masih nyala," tegas Syahrul.
 
Pemilik barang tak berstandar ini adalah CV Gema Suplaindo yang menyewa salah satu ruko di tengah Ruko Mutiara Taman Palem. Menurut warga sekitar, tidak pernah ada aktivitas di ruko yang disewa Gema Suplaindo tersebut.
 
Pintu ruko pun tertutup rapat diamankan dengan sebuah gembok. Kemendag pun terpaksa menyewa tukang las untuk membuka gembok tersebut supaya bisa masuk ke dalam ruko.
 
Sementara ruko-ruko di sekitarnya berdagang seperti biasa, ruko yang satu ini hanya berfungsi sebagai gudang.
 
 
 
(IS/dtc)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar