Miris, Pemalsuan Pajak Kendaraan Terjadi Di Dispenda Riau
Foto : ilustrasi penggelapan pajak (Copyright int)
PEKANBARU, seputarriau.co - Penggelapa pajak yang dilakukan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau. Saat ini tengah dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus), Kamis (14/04/2016).
"Saat ini yang bersangkutan sedang berada di dalam, namun saya tidak bisa memastikan apakah yang bersangkutan telah diperiksa atau belum. Dari laporannya dirinya mengaku bernama Sutikno dengan tujuan datang kemari untuk kepentingan pemeriksaan," ucap salah seorang petugas Reskrimsus, Kamis (14/04/2016).
Puluhan staf Dispenda Riau di duga terlibat dalam kasus penggelapan pajak kendaraan yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Terdapat 500 unit kendaraan roda empat yang pajaknya digelapkan dengan menggunakan data-data palsu dalam pembayaran.
Diduga, praktek ilegal ini juga melibatkan oknum di Dirlantas Polda Riau dan penggelapan pajak kendaraan tersebut diperkirakan sudah terjadi sejak 2010 lalu. Kasus ini sendiri sedang dalam tahap penyelidikan.
Sementara Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau SF Hariyanto mendukung langkah pengungkapan oknum penggelapan pajak kendaraan bermotor tersebut. Ini diperlukan untuk mendukung transparansi dan memberikan efek jera bagi pelaku-pelaku yang menyalahi aturan tersebut.
''Ya saya juga sudah menginformasikan kepada pak Plt Gubernur terkait kasus tersebut. Semoga dengan diungkapnya kasus penggelapan pajak ini dapat memberikan efek jera, dan tidak terulang kembali,'' terangnya.
Lebih lanjut, SF Hariyanto juga menyatakan tidak akan melindungi siapa pun oknum bawahannya yang bermain.
"Kalau melakuka hal-hal yang bertentangan dengan hukum. Saya sejak awal memang niat ingin bersih-bersih. Komitmen ini saya pertegas dengan melakukan perbaikan-perbaikan yang dipandang dapat melemahkan kinerja," papar SF Hariyanto.
SF Hariyanto meyakini kasus penggelapan pajak ini sangat terencana. Pasalnya, untuk dapat memainkan pajak kendaraan itu harus ada keahlian khusus untuk menembus Informasi Tekhnologi (IT).
"Ini perlu ditertibkan karena dapat menghambat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Misalnya seharusnya membayar pajak 10 juta, ternyata dibayar hanya 2 juta, saat ini sudah diketahui 500 data STNK yang dipalsukan, mungkin saja bisa sampai ribuan," ungkap SF Hariyanto.
(IS/rtc)
Tulis Komentar