Terbukti Bersalah, Justru Terdakwa Abi dan Sunardi Ajukan Banding

PEKANBARU, seputarriau.co  - Berdasarkan Penelusuran awak media pada sistem Informasi Peneluran Perkara pada pengadilan negeri batam, berkas banding dikirim pada hari jum’at 17 September 2021 dengan nomor surat pengiriman berkas banding W4.U8/3460/HK.01.01/IX/2021 ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. 

Yang saat ini tinggal menunggu penetapan majelis hakim serta putusan banding. Sebelumnya, majelis Hakim pengadilan negeri batam menyatakan terdakwa USMAN Alias ABI dan UMAR alias SUNARDI telah terbukti secara SAH dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penadahan sebagaimana dakwaan Primer melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Pidana dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama (1) satu tahun.


Indikasi ingin berusaha lepas dan bebas atau menggugurkan putusan Pengadilan Negeri Batam tersebut, para Terdakwa telah mengajukan permohonan banding perkara tersebut ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Yang diduga kuat ingin meringankan atau menggugurkan hukuman hasil dari Putusan Pengadilan Negeri Batam tersebut, dengan telah mulai melakukan cara-cara yang menyalahi dari zona integritas hukum.


Pada dasarnya jika USMAN Alias ABI dan UMAR alias SUNARDI jika ingin mengajukan banding, pihaknya menyilakan saja karena itu menjadi hak tergugat.


Namun kami disini akan terus mengawasi sampai akhir sidang nanti dengan segala-segala upaya kami dalam menunggu putusan banding oleh hakim pengadilan tinggi pekanbaru.

(MN)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar