Selain di Praperadilankan, Polres Rohil Juga Hadirkan Saksi Misterius

ROKANHILIR, seputarriau.co - Sidang Praperadilan antara pihak Rudianto Sianturi dengan Penyidik Polres Rohil dan Bidkum Polda Riau, kembali dilanjutkan.
Bertempat di ruang sidang Cakra, Kantor Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir, Senin (23/8/2021), persisnya pada pukul 20.07 malam, Sidang kembali dibuka, dengan sesi mendengarkan Saksi dari pihak Termohon.
Ternyata dari 4 (empat) orang Saksi yang dihadirkan, penuh dengan Misteri.
- Terkait Kriminalisasi Kader APKASINDO di Rutan Mapolres Rohil, Gulat Manurung Ikut Bicara
- Pak Kapolres Rohil, Ingat Hukum Karma !
- Kapolres Rohil Harus Tau, Petani Ini Bilang Kasus Lahan di Airhitam Permainan Joseph Tirta Sembiring
- Kasus Mafia Tanah di Rohil, Petani Ini Mengaku Diancam 10 Orang Polisi
- Azman, Saksi dari Polres Rohil yang Lupa Tanggal Bulan dan Tahun Kelahirannya
Pertama adalah Joseph Tirta Sembiring. Pria Gemuk yang pelit senyum itu sampaikan kronologis yang sarat akan Pembohongan Publik. Joseph Tirta Sembiring adalah Pelapor atas Petani yang bernama Rudianto, selain nama Drs Teruna Sinulingga.
Kedua, Saksinya bernama Azman alias Keman. Dalam fakta persidangan, pria kecik dan kelihatan pekak itu sampaikan riwayat dari lahan yang dipersengketakan. Azman alias Keman adalah Saudara Kandung (Abang) dari Antan, mantan Plt Penghulu Airhitam yang mengeluarkan surat SKGR kepada pihak Termohon.
Azman alias Keman juga diduga kuat telah melakukan Kejahatan Pembohongan Publik. Dalam bukti surat SKGR, terdapat dua nama tapi orangnya sama. Azman sebagai Ketua RW 01 dan Keman sebagai orang Sempadan di SKGR milik Drs Teruna Sinulingga Cs tersebut.
Ketiga adalah Saksi atas nama Zaipul. Beliau itu juga Saudara Kandung (Adik) dari mantan Plt Penghulu Antan, selaku yang membuat dan atau menerbitkan surat SKGR kepada Drs Teruna Sinulingga Cs.
Terakhir Saksi yang Keempat adalah Bripka Wahyudi. Penyidik Pembantu Sat Reskrim Polres Rohil itu menjelaskan terkait Prosedur Penanganan atas kasus tersebut.
Menurut Tina istri Rudianto Sianturi. Bahwa Bripka Wahyudi tidak mencerminkan seorang Aparat Polisi. Wahyudi justru dianggap Layaknya Preman tak berpendidikan. Karena mulai dari Proses Pemeriksaan, Penangkapan hingga Penahanan, Wahyudi justru telah menjadi Hantu yang Menakutkan bagi Rudianto, Tina dan Keluarga.
Merujuk Fakta persidangan itu, ditemukan pengakuan dan penjelasan dari para Saksi, bahwa Prosedur Penanganan kasus Rudianto Sianturi telah banyak Menyalahi Aturan. Diduga kuat sarat akan Praktek Haram Mafia Tanah dan Kongkalikong antara Aparat Penegak Hukum dengan Kelompok Mafia Tanah, yang infonya masih keluarga dengan petinggi di Polda Riau.
Sampai diterbitkan berita ini, Masyarakat Desa Air Hitam sampaikan Harapan dan Permohonannya. Agar Hakim yang Mulia, Aldar Valeri SH dapat Bijaksana dalam memberikan Putusan Akhir atas Sidang Praperadilan tersebut.
(MN)
Tulis Komentar