Selain Penghianat, Anggota Dewan Kader PDIP Ini Juga Telah Menipu dan Menggelapkan Uang 170 Juta Mil
PEKANBARU, seputarriau.co - Kisruh yang terjadi antara dua Sahabat ini tak kunjung selesai. Meskipun telah berlangsung selama hampir 15 tahun.
Kedua sahabat itu adalah Eddy Rantau SE, selaku mantan Kontraktor Listrik yang berdomisili di Perumahan Bukit Barisan, Kota Pekanbaru dan H Sugeng Pranoto S.Sos, oknum Anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PDI Perjuangan.
Diceritakan Eddy Rantau, awal mula perkenalannya dimulai sekitar tahun 1983. Sampai akhirnya Eddy menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Pekanbaru.
Tentunya, selain menyibukkan diri sebagai Kontraktor bidang Kelistrikan. Eddy Rantau juga mengisi aktivitasnya dibidang Politik sebagai Ketua DPC PKB Kota Pekanbaru.
Hubungan antara Eddy Rantau dengan Sugeng Pranoto makin hari semakin dekat. Silaturrahim mereka juga baik. Dikatakan Eddy, bahwa Sugeng pada saat itu ikut mendampinginya kemana saja.
"Dahulu, Sugeng itu Sahabat saya, Anggota saya. Kalau disuruh buat Kopi dia Nurut saja. Sugeng itu dulu bekerja sebagai Tukang Bakso Keliling di Kawasan Kampus Universitas Riau. Saya aja masih ingat, pernah suatu ketika Air Bakso si Sugeng habis. Lalu ditambahnya lagi dengan Air Mentah. Pokoknya masa lalu si Sugeng itu saya tahu persis" ungkap Eddy Rantau, pada saat menggelar Konperensi Pers di Kediaman Pribadinya (1/7/2021).
Didampingi Tim Aktivis Larshen Yunus, Eddy Rantau beserta Istrinya Azizah dan Anaknya Nanda, dengan tegas mengungkapkan isi hatinya terkait hubungan dengan Sugeng Pranoto, Oknum Anggota Dewan Kader PDIP.
"Saya dan istri sudah menganggap si Sugeng itu sebagai Sahabat, Saudara dan bahkan sudah seperti Keluarga. Tapi kok tega-teganya dia itu Menghianati bahkan Menipu dan Menggelapkan uang kami sebanyak 170 Juta. Memang sudah sangat Keterlaluan si Sugeng itu. Sampai saya sakit Struk kayak gini. Anak berhenti Kuliah hanya karena termakan Bujuk Rayu dan Iming-Iming si Sugeng itu" sesal Eddy Rantau beserta Istrinya Azizah.
Dalam pertemuan yang dipimpin Ketua Larshen Yunus beserta Tim Pendamping Publik, Keluarga Eddy Rantau juga kembali menyampaikan masa lalunya dengan Sugeng Pranoto.
"Iya pak, dulu Sugeng Pranoto itu juga pernah membujuk rayu kami. Agar mau memberikan uang untuk Usaha pembangunan Mall di jalan Garuda Sakti Panam. Hingga akhirnya rumah kami yang di Kualu terjual dan rumah yang ini juga kami Gadaikan, hanya karena termakan Bujuk Rayu si Sugeng itu. Pokoknya jahat Kalilah dia itu. Segala Tipu Daya maupun Bujuk Rayu dilakukannya. Kek mana lagi, kami sudah menganggapnya Sahabat dan Saudara" tutur Eddy dan Istrinya Azizah.
Menanggapi tuduhan Sugeng tentang kasus Pemukulan dirinya, yang dilakukan oknum Anggota TNI AU tempo lalu, sekitar tahun 2014. Eddy Rantau hanya katakan, bahwa justru si Sugeng itu yang duluan Menantang dan Berbusung Dada, ketika kehadiran kami di Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau.
"Saya ini Sugeng Pranoto, Anggota DPRD Provinsi Riau. Saya ini Pejabat, Kalian mau apa ?!" ungkap Eddy, menirukan bahasa dan gerak tubuh Sugeng pada saat itu.
Terpisah, Aliansi Rakyat Peduli PDI-P minta Anggota DPRD Riau, H Sugeng Pranoto S.Sos mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum, jangan berlindung di balik nama besar PDI-P, karena PDI-P sendiri tidak akan melindungi kader yang Cacat Moral seperti Sugeng Pranoto yang diduga telah Menipu Rakyat.
Demikian diungkapkan Koordinator Aliansi Rakyat Peduli PDI-P Riau, Kennedy Sentosa, pada hari kamis (01/07/2021).
Menurut Kennedy, PDI-P sebaiknya Segera Memecat kader yang bermasalah seperti Sugeng Pranoto, Mengingat Korbannya menjadi Sengsara Hidupnya akibat ulah Anggota Dewan dari Daerah Pemilihan INHU-KUANSING itu.
"Kasus ini sebelum Sugeng Pranoto jadi Anggota DPRD Riau, maka PDI-P jangan melindunginya" kata Kennedy.
Lebih lanjut, Kennedy meminta aparat Kepolisian jangan pandang bulu, Hukum harus ditegakkan.
"Segera Tetapkan Sugeng Pranoto sebagai Tersangka, mengingat bapak Kapolri Juga tengah gencar-gencarnya Membasmi praktek maupun kegiatan investasi bodong dan Kasus Penipuan lainnya" tegas Kennedy.
Sebagaimana diketahui, bahwa oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, inisial SP juga telah dilaporkan ke Polresta Pekanbaru, Atas dugaan Perkara Penipuan dan atau Penggelapan uang sebesar Rp170 juta.
Eddy Rantau selaku Korban dan Azizah istrinya selaku Pelapor, saat dihubungi wartawan, Senin (28/6/2021) Mengatakan, bahwa keputusan pihaknya Melaporkan oknum Anggota Dewan tersebut, Lantaran upayanya Meminta seraya Menagih uang Rp170 juta itu selama hampir 15 tahun lamanya, tidak juga membuahkan hasil.
Sugeng, kata Eddy akhirnya dilaporkan ke Polresta Pekanbaru. Proses pelaporan itu Langsung didampingi oleh Tim Aktivis Larshen Yunus.
Perlu diketahui, bahwa Peristiwa Penitipan uang 170 juta rupiah itu terjadi sebelum oknum Anggota Dewan itu masih berstatus ''rakyat biasa''.
Karena berlangsung lebih kurang 10 sampai 15 tahun lamanya. Eddy menyampaikan bahwa SP adalah Pembohong, Penghianat dan Penipu.
''Apa yang dikatakannya semuanya bohong,'' tegas Eddy.
Bagi Eddy, Anggota Dewan Kader PDI-P Sugeng Pranoto itu penuh dengan Kemunafikan, Dusta dan Akal Bulus.
"Si Sugeng itu adalah Anggota Dewan yang kalau berjalan sangat cepat. Bahkan dia sering Lari, kalau kami datangi ke Kantor DPRD" sebut Eddy dan Anaknya Nanda.
Ditempat yang sama, Aktivis Larshen Yunus, selaku Ketua DPD AKRINDO Provinsi Riau yang turut Mendampingi Eddy Rantau Mengatakan, bahwa Proses Meminta Kembali Uang tersebut dilakukan dengan berbagai macam pola, mulai dari menghubungi, mendatangi dan menagih hingga ke rumah pribadi, bahkan mendatangi Kantor DPD PDI Perjuangan maupun ke Kantor DPRD Provinsi Riau, Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru.
''Pada akhirnya, ikhtiar tersebut belum menemui Titik Terang,'' kata Aktivis Larshen Yunus beserta Sekretarisnya, Saipul Nazli Lubis.
Pihak Tim Aktivis Larshen Yunus turut serta mengikuti dan mengawal kasus ini. Karena kira-kira pada akhir tahun lalu, pihaknya menerima Pengaduan dari Keluarga Eddy Rantau dan Azizah beserta anaknya yang bernama Nanda.
''Setelah menerima mandat (Kuasa Pendampingan Insidentil), maka proses tersebut kami Lanjutkan kembali,'' ungkap Aktivis Larshen Yunus, Ketua DPD AKRINDO Provinsi Riau, pada hari Senin (28/6/2021).
Setelah sekian lama berproses. Akhirnya pihak Tim Aktivis Larshen Yunus melibatkan rekan kerja dari PT Satria Komodo Indonesia (SAKOI), sebuah Perusahaan yang berbadan hukum tetap.
Setelah itu, kemudian tim dari PT Sakoi bertemu Eddy Rantau dan keluarga, di rumahnya di Perumahan Bukit Barisan, Kota Pekanbaru. Dimana, pertemuan tersebut sebagai tindak lanjut Penerbitan Surat Kuasa Permintaan dan atau Penagihan Uang 170 Juta Rupiah.
Setelah tim PT Sakoi memperoleh Surat Kuasa Penagihan dan segera bekerja. Kemudian, pada hari Jum'at yang lalu (25/6/2021) oknum Anggota Dewan Sugeng Pranoto beserta istrinya melaporkan tim dari PT Sakoi ke Mapolresta Pekanbaru, dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan.
Menurut Tim Aktivis Larshen Yunus, bahwa Delik Hukum Perkara Perbuatan yang tidak menyenangkan tersebut telah dimentahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Karena justru di Pasal tersebut Keadilan dan Kepastian Hukum sulit diperoleh masyarakat.
Karena Permasalahannya semakin rumit, pihak Tim Aktivis Larshen Yunus segera Mengurus segala sesuatunya, terkait dengan upaya Penyelesaian Perkara tersebut. Melalui Penasehat Hukum (PH) dari PT Sakoi, DR Rusdinur SH MH, upaya penyelesaian itu juga telah dilakukan oleh Tim Aktivis Larshen Yunus.
Esoknya, Sabtu (26/6/2021), pihak Tim Aktivis Larshen Yunus Juga Menghadirkan Langsung Korban Penipuan dan atau Penggelapan uang Rp170 juta, milik Eddy Rantau beserta istrinya Azizah ke Polresta Pekanbaru.
Dengan kondisi yang baru dalam Proses Pemulihan, akibat Penyakit Struk. Suami istri itu mengabarkan, bahwa dirinya tengah berada di Mapolresta Pekanbaru. Kemudian, sempat dibawa ke lantai 3, Gedung Belakang (Resmob) Sat Reskrim Polresta Pekanbaru. Kemudian, mereka diarahkan kembali dan dibawa ke Ruang SPKT Polresta Pekanbaru.
''Sebenarnya kami tak Menginginkan hal seperti ini, Lapor Melapor. Kami hanya Menginginkan upaya Non Litigasi (Restorative Justice), tetapi gayung tak bersambut, Justru Mas Sugeng yang berhutang 'sok' bermain di ranah hukum. Jadinya ya begini. Sudahlah Menzholimi Pak Eddy Rantau dan Segenap Keluarganya, Ehhh justru beliau pula yang melaporkan, ya kita Laporkan kembali,'' ujar Eddy Rantau, melalui Aktivis Larshen Yunus.
Setelah Laporan diterima, Eddy mendapatkan Surat Tanda Bukti Lapor dengan Nomor: STTLP/534/VII/2021/SPKT UNIT II/Resta Pekanbaru.
''Tentunya Kasus ini akan menjadi Perhatian Publik dan diharapkan sesuai dengan Semangat Jargon Polri, yakni Presisi. Apalagi saat ini Polri sedang Ulang Tahun yang ke-75. Apakah pihak Kepolisian Berani Mengusut Tuntas Kasus tersebut, kendati Terlapor adalah oknum Anggota Dewan yang terhormat?!,'' kata Larshen Yunus, didampingi Sekretarisnya Saipul Nazli Lubis.
Pihaknya berharap, semoga saja ikhtiar ini dapat membuka Hati Nurani kita semua. Bahwa yang namanya tindakan zalim harus dilawan, terhadap siapapun itu. Seperti kasus yang sedang berproses tersebut.
''Sudah jelas ada barang buktinya dan orang tua seperti Eddy Rantau maupun buk Azizah ini dalam keadaan Sakit dan Susah Miskin, Kok tega-teganya mas Sugeng yang terhormat Memperlakukan mereka seperti ini ?! Padahal, dahulunya mas Sugeng adalah 'anak bawangnya' Eddy Rantau, semenjak zaman susah dahulu,'' imbuh Aktivis Larshen Yunus.
Merasa Tidak Pernah Utang (Akal Bulus)
Merespon Langkah Eddy Rantau dan istrinya Azizah. Oknum Anggota Dewan, H Sugeng Pranoto S.Sos, pada saat dihubungi wartawan Mengatakan, bahwa itu adalah fitnah.
''Itu berita fitnah, saya tidak pernah utang sesuai yang dituduhkan,'' kata Sugeng.
Bahkan, kata Kader PDI-P itu. Kelompok PT Sakoi sekarang sedang ditahan dan menjalani proses hukum di Polresta Pekanbaru, karena melanggar hukum.
''Mereka menggeruduk masuk rumah dan mematikan lampu listrik tanpa ijin pemilik rumah,'' jelas Sugeng Pranoto.
Mereka yang ditahan ada sebanyak 8 (delapan) orang di Mapolresta Pekanbaru.
''Untuk laporan mereka, saya sudah tunjuk pengacara atas nama Henra Marpaung SH,'' singkat SP, inisial Sugeng Pranoto.
Sampai diterbitkannya berita ini, Tim Aktivis Larshen Yunus masih tetap akan melakukan upaya Hukum yang lebih serius lagi.
"Kami sangat menyesalkan sikap dari Mas Sugeng. Terlebih hubungan silaturrahim Yunus dengan Mas Sugeng baik-baik saja. Tapi kok malah seperti ini. Kok Rakyat yang dipermainkan. Dia itu Kader Partai Wong Cilik dan Dari Rekaman Video pada saat komperensi pers di Ruang Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Provinsi Riau, terbukti Mas Sugeng Berbohong. Beliau kelihatannya ingin Menyeret urusan pribadi ke ranah Partai, hal itu sangat disayangkan. Partai sebesar PDIP kok diobok-obok seperti itu" sesal Aktivis Larshen Yunus.
Pria tinggi tegap itu juga katakan, bahwa dalam Video Konperensi Pers di Ruang Fraksi PDI Perjuangan, Lagi-Lagi Sugeng berbohong. Terkait kehadiran Larshen Yunus di Ruang Komisi 3, yang katanya tanpa izin dan tak Ketuk Pintu. Sementara hampir semua akses pintu di Gedung yang Terhormat itu menggunakan Finger Print (Sidik Jari).
"Kan sudah saya katakan dari kemarin. Bahwa si Sugeng itu, selain Pembohong, Penghianat. Dia juga telah Menipu dan Menggelapkan Uang kami sebesar 170 Juta Rupiah. Ngakunya keluarga terancam dan nggak nyaman, tapi Uang kami tak juga dikembalikan. Dasar Manusia Penuh Dusta, Mulutmu akan selamanya Bauk. Kembalikan Uang kami itu, wahai Haji Sugeng Pranoto, Anggota Dewan yang terhormat" sambung Eddy Rantau, Azizah dan anaknya Nanda, mengakhiri Konperensi Pers tadi siang.
(Rls/ MN)
Tulis Komentar