Saat Ini Istri Bisa Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Senin, 01 Februari 2016

Alur Pengurusan NPWP Istri Gabung NPWP Suami

JAKARTA, seputarriau.co - Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memang sudah harus semistinya dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang telah mempunyai kewajiban dan penghasilan. Bila pasangan suami-istri telah memiliki NPWP maka kini NPWP milik istri bisa dihapuskan dan dialihkan ke NPWP milik suami.
 
Begini caranya :
 
Istri bisa langsung datang ke kantor pelayanan pajak berdasarkan lokasi suami. Istri disarankan agar membawa persayaratan umum sebagai administrasi.
 
"Istri bisa langsung datang ke KPP berdasarkan lokasi KTP yang dimiliki suami, membawa KPT suami, KTP istri dan Kartu Keluarga (KK)," terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Mekar Satria Utama, Senin (01/02/2016).
 
Selain persyaratan yang tadi, harus juga melampirkan buku nikah, Bila suami telah memiliki NPWP, maka juga harus disertakan didalam dokumen tersebut.
 
Mekar memastikan proses yang akan dilewati nantinya bisa cepat. Asalkan dokumen yang dibawa sudah memenuhi persyaratan yang ada.
 
"Jika persyaratan yang diminta lengkap, KTP tidak bermasalah yang artinya alamat KTP dan tempat tinggal domisili juga sama, maka nanti prosesnya akan cepat," jelasnnya.
 
 
(IS/int)