Dilaporkan Penipuan dan Penggelapan,Nanang Haryanto Akui Perusahaannya Dipinjam Teman Dekat

Jumat, 28 Februari 2020

BENGKALIS, seputarriau.co — Nanag Haryanto, SH anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang dilaporkan oleh pengusaha asal Pekanbaru, Jumat (28/2/2020) mengklarifikasi status dirinya sebagai terlapor dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 325 juta.

Menurut Nanang kepada awak media, perusahaan kontruksi PT. Riau Sejahtera Mandiri ketika itu bukan dirinya yang menjalankan operasional perusahaan. Kendati tersebut sebagai Direktur PT. Riau Sejahtera Mandiri, namun kala itu ia telah memberikan kuasa kepada rekannya Isda Zawawi.

“Direktur perusahaan memang saya, tapi ketika itu perusahaan telah dikuasakan atau pinjam oleh saudara Isda Zamawi. Artinya perusahaan saya dipinjam saat melakukan pekerjaan yang dilaporkan oleh pelapor,”kata Nanang Haryanto.

Urusan pekerjaan tersebut, Nanang mengakui sama sekali tidak tahu bagaimana ikhwal perjanjian antara Isda dan Bambang L Hakim, yang disebut-sebut sebagai  owner dalam kegiatan proyek tersebut.

Sehingga, ketika pekerjaan berlangsung. Sebagai direktur perusahaan, Nanang Haryanto selalu menerima tagihan atau invoice ke PT. Riau Sejahtera Mandiri. Sewaktu pencairan kegiatan, Nanang hanya meneken cek untuk menarik uang di bank.

“Atas kuasa yang saya berikan ke Isda Zamawi, setiap invoice tagihan saya terima, sehingga saat pencairan dikasi cek untuk menarik uang di Bank, namun saat hendak dicairkan cek tersebut ternyata nilai uang dalam cek sudah dijadikan jaminan,”katanya lagi.

“Soal itu ada sama Apriadi, duit terlapor sudah diselesaikan secara damai,”timpalnya lagi.

Atas hal ini, Nanang Haryanto minta agar media mengklarifikasinya. Sebab perjanjian damai itu ada, bahkan sudah ada upaya penyelesaikan, yang awalnya cek kosong diansur pembayarannya melalui perjanjian di notaris.

“Saya tidak tahu menahu soal hal ini, maka saya perlu klarifikasi. Apa perjanjiannya saya juga tidak mengetahui persis. Yang mengetahuinya adalah saudara Isda dan rekan-rekannya,”ujarnya.

Mengenai Laporan ini, sambungnya. Dirinya akan menyampaikan secara fakta bersama bukti-bukti, jika tak terlibat secara langsung dalam kegiatan yang dimaksud. “Pengembalian uang sudah dilakukan, ada sekitar Rp 15 juta, kemudian ada lagi semua ditranfer melalui rekening,”ujarnya.

Ditanya soal berapa jumlah uang yang sudah dibayarkan. Nanang Haryanto mengaku, tidak mengetahui secara persis. “Berapa jumlahnya saya tidak tahu. Nanti pak kuasa direktur PT. Riau Sejahtera Mandiri yang menjelaskan, saya akan sampaikan hal itu,”ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pengusaha asal Pekanbaru, Bambang L Hakim menjadi korban penipuan oknum Anggota DPRD Bengkalis berinsial Nanang Haryanto asal Kecamatan Mandau. Meski, sebelumnya sempat berdamai, namun perkara ini kembali mencuat dikarenakan yang bersangkutan berusaha lari dari penjanjian.

Akibatnya, Nanang kembali dilaporkan dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut, dikarenakan uang sebesar Rp 325 juta yang dijanjikan NH tak kunjung dibayarkan, pasca dilaporkan dalam dua lembar cek kosong Bankriaukepri.

Awalnya, korban sempat melaporkan kasus ini di Direskrimum Polda Riau dengan Laporan Polisi Nomor : LP/29/1/2020/SPKT/RIAU, tertanggal 20 Januari 2020 tentang Tindak Pidana penipuan dan penggelapan, uang senilai Rp 325 juta. NH dinyatakan sebagai terlapor pada saat ini sepakat berdamai dan menyanggupi untuk membayarnya, melalui perjanjian damai.

Akan tetapi, belakangan NH justru tidak menyelesaikan permasalahan tersebut. Bahkan, terkesan mengindar dari perjanjian damai yang disepakati kedua belah pihak. Korban yang merasa telah ditipu kedua kalinya, kembali mendatangi Polda Riau dan meminta agar pemasalahan tersebut diproses kembali.

Rls/dew