Kejari Meranti Musnahkan Barang Bukti Hasil Putusan Pengandilan

Rabu, 27 Februari 2019

Meranti, seputarriau.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan Pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil perkara yang ditangi oleh pihak jaksa. 

" Iya ini merupakan hasil putusan dari pengadilan  dan harus dimusnahkan," ujar Kejari Meranti Budi Raharjo SH MH melalui Adhtya Febricar, SH  selaku Kasi Barang Bukti mengatakan Pemusnahan Barang Bukti (BB) Kepada rekan media Rabu (27/2/2019) di ruang Kerjanya.

Selain itu, Adhtya juga menjelaskan bahwa untuk jumlah perkara Narkotika ada 27 perkara dengan jumlah BB 9 Gram, selain itu U tuk perkara pencurian ada 3, Cabul 4,Penganiayaan 1, Pembunuhan 1, Penipuan dan penggelapan 2.

''Barang Bukti yang dimusnahkan merupakan Kasus dari bulan Agustus 2018 hingga Januari 2019,'' ungkap Adhtya lagi. 

Ia juga mengatakan bahwa berdasarkan data dari Pidum untuk kasus Narkotika dari Agustus 2018 hingga januari 2019 ini kasus Narkotika meningkat.

Hal Senada juga di sampaikan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH MH melalui Wakapolres Meranti Kompol Irmadison menjelaskan, bagaiman Kriminalitas yang ada di Meranti bisa diturunkan. 

''Sesuai dengan Tugas Polri kita melakukan kegiatan preventif sifatnya himbauan  Sosialisasi, menyebarkan Sepanduk, Patroli didaerah rawan. Bahkan, kita perlu dukungan dari masyarakat terkait laporan Kriminal, ''Jelas Wakapolres. 

Pantauan awak media dilapangan, terlihat Pemusnahan untuk BB Narkotika dilakukan dengan cara di blender, untuk BB lainnya dilakukan dengan cara dibakar.

(AZW)