Kepala Satpol PP Dumai saat periksa IMB ke proyek Eks Dumai Square.
Dumai-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke proyek City Mall Eks Dumai Square, di Jalan Raya Bukit Datuk Lama, Kecamatan Dumai Selatan, Kamis (14/02/2019) sore kemarin.
Dalam sidak tersebut Kepala Satpol PP Kota Dumai mengancam akan menutup pembangunan proyek yang menabrak aturan di Dumai jika masih melanjutkan pekerjaan tanpa melengkapi dokumen - dokumen yang disyaratkan.
Kedatangan penegakan Perda itu untuk mempertanyakan izin pembangunan Citi Mall. Anehnya pihak pengembang malah menunjukkan izin yang telah mati pada November 2005.
Awalnya, saat diminta izin pembangunan proyek, perwakilan PT PRJ enggan menunjukkan izin, mereka berdalih izin masih dalam proses. Setelah didesak dan diperiksa ternyata izinnya telah mati sejak November 2005 lalu.
Izin yang diperlihatkan kepada Satpol PP adalah izin mendirikan bangunan nomor 456/IMB/DTKP/XI/2014 yang dikeluarkan di Dumai 24 November 2004.
Lembar ke tiga tertulis, Surat Izin Penggunaan Bangunan (IPB) berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 24 November 2005.
Tidak ingin berdebat dengan Satpol PP, Perwakilan Kontraktor yang berada di lapangan, Agung Pujiono langsung menelpon bagian Legal PT Paramarta Rolas Jaya (PRJ) yang ada di Jakarta.
Setelah tersambung, telpon miliknya langsung diberikan kepada Kepala Kantor Satpol PP Dumai. Sekitar 15 menit mereka on air, mengobrol melalui jaringan telpon genggam. Tidak tau apa yang mereka bicarakan, terakhir Bambang meminta pihak Legal untuk menghadap kekantor Satpol PP Senin (18/02/2019) membawa semua berkas perizinan.
"Kalau begitu saya minta Bapak kekantor saya (Satpol PP) hari Senin dan membawa seluruh berkasnya," kata Bambang sebelum memutuskan sambungan telpon.
"Bagian legal sudah kita hubungi, mereka berjanji akan menghadap ke kantor Senin pekan depan," ujar Kasatpol PP Dumai kepada wartawan sambil berlalu meninggalkan lokasi proyek.
Saat ditanya, kenapa tidak di segel, Bambang mengaku ingin menempuh jalur persuasif.
"Saya tidak gentar untuk menindak tegas siapa saja yang menyalahi aturan. Tetapi kami mengedepankan tindakan persuasif. Senin pekan depan mereka berjanji akan datang ke Dumai. Senin akan kami evaluasi," jelas Bambang.
Sementara, Perwakilan Kontraktor yang berada di lapangan, Agung Pujiono saat di tanya terkait izin, ia berdalih, bahwa masalah izin tidak menjadi urusannya.
"Masalah perizinan biasanya ditangani oleh bagian Legal. Saya hanya menerima SPK (Surat Perintah Kerja) dari PT PRJ untuk mengawasi pekerjaan pembangunan City Mal ini," singkatnya.
Sumber:Xnewss.com