DPR Komitmen Tolak Perpanjangan Kontrak Freeport

Sabtu, 19 Desember 2015

seputarriau.co - Sejumlah Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), menerima petisi Tambang Freeport untuk Rakyat, Jum’at pagi (18/12/2015). Mereka menyatakan tetap berkomitmen menolak perpanjangan tambang PT. Freeport Indonesia tahun 2021.
 
“Saya kira kita semua di DPR mempunyai pandangan yang sama. Ini masalah sumber daya alam, kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujar Plt. Ketua DPR RI, Fadli Zon.
 
Seharusnya, lanjut Fadli, kontrak karya sudah pasti selesai tahun 2021, tidak ada perpanjangan dan negosiasi.
 
“Menurut UU, negosiasi itu selesai tahun 2010. Kita bukan anti investasi asing, tetapi skema seperti pengelolan migas misalnya, lebih fair dalam konstitusi kita,” tukasnya.
 
Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan menyebut kontribusi Freeport untuk NKRI sangat minim.
 
“Kami dirapat pimpinan sudah bahas. Banyak tokoh sudah sampaikan aspirasinya, salah satunya Pak Amien Rais. Dalam rapat beliau sampaikan bahwa Freeport harus dihentikan,” tuturnya.
 
Sementara Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai, langkah pembentukan pansus Freeport sudah tepa.
 
“Yang jelas kesimpulannya Freeport sudah melanggar UU Minerba No 4 Tahun 2009,” ujarnya.
 
Menegaskan ketiganya, Fahri Hamzah menyatakan tahun 2016 sebagai tahun mengambil alih penambangan PT. Freeport Indonesia.
 
“Tahun 2016 sebagai tahun merebut kembali tambang Freeport Indonesia. Kita canangkan ini, kami sama komitmennya,” tutup Fahri. //islampos.com
 
(ATP)