Terlilit Hutang, Pria ini Gelapkan Uang Hasil Penjualan Mobil

Sabtu, 28 November 2015

Ilustrasi Penggelapan Mobil

PEKANBARU, seputarriau.co - Seorang pelaku penggelapan mobil, ditangkap petugas Polsekta Bukit Raya. Tersangka bernama Robby Benoer Als Robby, (35) warga Jl.Bukit Barisan Perum Bukit Barisan Blok B No.25 Kec.Tenayan Pekanbaru.

 

Kapolsek Bukit Raya Kompol Dalizon, melalui Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo, kepada Seputarriau.co, Sabtu (28/11) ,membenarkan bahwa pada hari Rabu (25/11) Pukul 18.00 wib telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penggelapan mobil di Jl.Bukit Barisan Kec.Tenayan Raya, yang mana barang bukti berupa satu lembar faktur pembelian mobil, satu lembar tanda terima BPKB dan STNK yang sudah diamankan oleh pihak Polsekta Bukit Raya.

 

"Kasus penggelapan mobil milik Hirwan Yunas (45) warga Jl.Gunung Agung No.15 Kel.Sekip Kec.Limapuluh, terjadi pada bulan Juli 2015 sekitar Pukul 17.00 wib, yang mana pelapor menitipkan mobilnya dan meminta tolong kepada pelaku untuk menggadaikan mobilnya merek Mitsubishi PS 120 BM 9240 FK tahun 2004, selanjutnya pelapor juga menitipkan BPKB & STNK serta mobil kepada pelaku, selanjutnya mobil dijual pelaku tanpa diketahui pelapor dan uang hasil penjualan mobil tidak diserahkan kepada pelapor sehingga pelapor dirugikan sebesar Rp 65 juta & melaporkan kejadian tersebut ke Polisi", terang Arry,

 

Lanjut, "Berdasarkan laporan resmi yang diterima dari pihak pelapor selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, sehingga akhirnya berhasil diamankan di Jl.Bukit Barisan Kec.Tenayan Raya Pku, dan berdasarkan keterangan pelaku, uang hasil penjualan mobil tersebut digunakan pelaku untuk membayar hutang dan kebutuhan hidup sehari-hari,

 

Saat ini pelaku serta barang buktinya telah diamankan di Polsekta Bukit Raya guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. "Atas perbuatan pelaku di jerat dengan Pasal 372 KHUP ancaman 4 tahun penjara," tutup Arry Prasetyo.

 

(IN)