BAGANSIAPIAPI, seputarriau.co - Polisi Sektor (Polsek) Bangko, Rokan Hilir (Rohil), Riau musnahkan barang bukti Sabu-sabu dan pil extrasy hasil dari penangkapan 3 tersangka pelaku tindak pidana narkotika berinisial DY,ZA dan DM, Dihalaman mapolsek bangko Jalan perwira, Jum'at (09/03/18).
Pemusnahan barang haram itu dipimpin Waka Polsek AKP Dodi dan Kanit Reskrim Iptu. D Raja Napitupulu, S.ik dengan dihadiri dan disaksikan Kajari Rohil diwakili Jaksa Ronny Hutagalung, SH, Penasehat Hukum tersangka Irvan. SH dan dari pihak dinas kesehatan.
Narkoba Sabu-sabu dan pil exctasy senilai setengah milyar itu dimusnahkan dengan cara diblender dihadapan 3 tersangka. Setelah diblender, Pihak polsek bangko langsung membuangnya kedalam lobang yang sudah digali sedalam setengah meter dan selanjutnya menimbun kembali lobang tersebut.
Diwawancara usai pemusnahan, Waka Polsek AKP Dodi melalui Kanit Reskrim Iptu. D Raja Napitupulu mengatakan bahwa pihaknya akan terus memburu jaringan 3 tersangka tersebut. Namun kata Raja, Kepolisian sulit untuk melacak nama-nama yang disebutkan tersangka karena tidak memiliki alamat yang lengkap.
"Saat kami introgasi tiga tersangka, Mereka memberikan nama-nama jaringan mereka,Tapi tersangka tidak tau alamat nama yang mereka sebutkan. Intinya mereka hanya tau nama saja, Tak tau alamat. Katanya hanya kenal sekali. Meskipun begitu kami akan terus memburu sampai nama-nama yang disebutkan tertangkap," Tegas Raja.
Tiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 20 tahun," Mereka dikategorikan pengedar," Ujar Kanit Reskrim. Pada kesempatan itu, Ia berharap Kepada masyarakat kecamatan bangko untuk saling membantu dalam pemberantasan peredaran narkotika dan juga saling menjaga jangan sampai anak-anak terjerumus dalam peredaran barang haram tersebut.
"Narkoba musuh kita bersama, Mari kita berantas peredarannya," Ajak Raja. Dia menjamin jika ada masyarakat memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait dengan adanya transaksi atau peredaran narkoba,Si pemberi informasi namanya akan dirahasiakan, "Tidak akan kita beberkan nama si pemberi informasi, Karena kita punya kode etik," Tandasnya.
(TRIS)