Pemko Pekanbaru Berikan Sanksi Bagi PNS yang Tidak Disiplin

Rabu, 07 Maret 2018

Foto Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Pekanbaru, H. Ayat Cahyadi, S.Si

PEKANBARU, seputarriau.co -  Belum lama ini, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Pekanbaru, H. Ayat Cahyadi, S.Si  mendapatkan laporan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pekanbaru terkait adanya dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satpol-PP yang sudah lama tidak masuk bekerja. Tetapi masih mendapatkan gaji.
 
"Tadi Sekretaris Satpol PP melaporkan dan minta arahan, bahwa ada dua ASN yang sudah lama tidak masuk kantor. Dari laporannya, satu ASN tersandung kasus hukum dan satu ASN sudah hampir setahun tidak masuk bekerja," ujar Ayat, Rabu (7/3).
 
Ditambahkan Ayat, dari laporan tersebut, Sekretaris Satpol PP, sesuai dengan arahan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru meminta arahan dan masukan apakah kedua ASN tersebut langsung diberhentikan.
 
"Kalau sudah sesuai aturan, ya berikan sanksi langsung. Apakah sanksi diberhentikan atau sanksi lainnya. Kan regulasinya sudah jelas. Jangan sampai mereka makan gaji buta. Semua uang rakyat harus ada pertanggungjawabannya," pungka Ayat. 
 
(MN/ Kominfo1).