Suasana hearing Komisi I DPRD Kampar dengan PT GUP

Selasa, 16 Januari 2018

BANGKINANG, seputarriau.co - Ada - ada saja ulah perusahaan di Kampar. Bukannya paham soal penggunaan dan pemanfaatan tanah negara untuk berbisnis, malah menguasai lahan hanya bermodalkan SKGR (surat keterangan ganti rugi*red) kantor camat.

Seperti yang terungkap pada hearing Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kampar, Selasa (16/1/208). Pada hearing yang dipimpin Komisi I DPRD Kampar, Hermiati itu juga dihadirkan kepala dinas perkebunan, camat, Kepala Desa Tanjung Belit, para ninik mamak Desa Tanjung Belit, LSM serta dihadiri oleh pihak PT GUP.

Pada kesempatan itu Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar, Bustan mengungkapkan PT Guna Usaha Pratama (GUP)yang beroperasi di Desa Tanjung Belit, Kecamatan Kampar Kiri, Kampar, Riau tidak memiliki izin.

''PT GUP tidak mempunyai izin legalitas dan tidak pernah menemui kami untuk mendaftarkan usahanya,'' ungkap Bustan saat mengikuti hearing bersama DPRD Kampar Komisi I.

Sementara itu Hermiati yang memimpin hearing menyampaikan kekesalannya terhadap pihak PT GUP yang menggarap lahan masyarakat tanpa izin. ''PT GUP enggarap lahan masyarakat kami, namun tidak membayar pajak. Oleh karena itu dengan sesuai koridor undang-undang yang berlaku, ini harus diproses,'' ujarnya.

Selain itu, Hermiati juga meminta kepada pihak PT GUP untuk menghadirkan direktur perusahaan tersebut jika diundang hearing. ''Sesuai undangan yang kami sampaikan, tolong jangan diwakili oleh humas. Tolong sampaikan kepada pemimpin perusahaan bapak, karena bapak (humas *red) bukanlah pemilik modal, artinya tidak akan bisa memutuskan untuk apa-apa,'' tegas politisi Golkar ini.

Dan ketua LSM, Dedi Osry yang juga hadir pada hearing ini, menyampaikan kepada GoRiau.com, Selasa (16/1/2018), bahwa pada awalnya ada masyarakat yang mengadu ke pihaknya tentang lahan yang belum diganti rugi. Namun setelah diselidikinya, ternyata surat tanah yang dimiliki PT GUP ada kekeliruan.

Dedi juga menyebut bahwa Camat Kampar Kiri Hulu Nuzum Ashal mengakui ada kekeliruan dalam surat SKGR itu. Dan camat itu juga telah membuat pernyataan yang berisikan akan mencabut kembali surat SKGR yang telah dikeluarkan di desa Tanjung Belit.

(MN/GR)