Disperindag Pekanbaru Ingatkan Mal & Pusat Perbelanjaan, Wajib Terima Produk Lokal

Ahad, 15 Oktober 2017

Foto : Kepala Dinas Disperindag Kota Pekanbaru, Drs. Ingot Ahmad Hutasuhut

PEKANBARU, seputarriau.co - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Pekanbaru Mengacu kepada Perda UMKM No 9  Tahun 2014, Regulasi terkait kewajiban penyediaan area Perbelanjaan Menerima produk lokal oleh pengusaha mall di Kota Pekanbaru. Hal ini dilakukan untuk mendongkrak penjualan produk lokal masuk ke Mall di tengah persaingan produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di pasaran.

Kepala Dinas Disperindag Kota Pekanbaru,  Drs. Ingot Ahmad Hutasuhut menegaskan, "Mal dan Tempat-Tempat Perbelanjaan wajib Mengakomidir dan menerima Produk lokal, Sehingga produk UMKM harus tetep tersedia", Ungkap Ingot kepada awak media.

"Agar produk unggulan Lokal Bisa Maju dan Bisa Ditampung, Disperindag  Juga  mendorong Para pelaku Bisnis Lokal dengan Mengadakan Pelatihan-Pelatihan meningkatkan Kemampuan Konsumen, Kemampuan Pemasaran dan juga Pelatihan Untuk Meningkatkan Mutu Produknya", Terangakan Kadis Disperindag Kota Pekanbaru di Kantor,  Khamis (30/11/2017).

Disperindag Kota Pekanbaru Optimis dengan demikian produk unggulan tersebut Laku dan Bersaing Serta Pemerintah Kota Pekanbaru dukung Regulasi Khusus  yang mengatur hal tersebut.

Hal ini sesuai dengan Visi Dan Misi Kota Pekanbaru yaitu Terwujudnya Pekanbaru sebagai Kota Metropolitan yang Madani
Dalam Peningkatan  Perekonomian daerah dan masyarakat dengan meningkatkan investasi bidang industri, perdagangan, jasa dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan dengan dukungan fasilitas yang memadai dan iklim usaha yang kondusif.

(ADV-Disperindag/Diskominfo/MN)