Ketua Umum DPP-LPPAN-RI Sorotin PP No. 72 Tahun 2016

Ahad, 19 November 2017

PEKANBARU, seputarriau.co - Dengan telah di lahirkannnya PP No. 72/2016 ini oleh Pemerintah, keresahan di tengah-tengah Masyarakat terus menerus bergulir, bahkan kekhawatiran dari kalangan Legislatif terus bermunculan, sehingga sampai saat ini masih sedang hangat-hangatnya di bicarakan di hampir seluruh kalangan komunitas yang aktif di Negeri ini.

Ketua Umum, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Penyelamatan dan Pemanfaatan Asset Negara Republik Indonesia DPP-LPPAN-RI Amir Muthalib, juga menyinggung Anggota DPR-RI yang sudah memiliki mandat penuh dari rakyat, yang seharusnya pihak Legislatif sesegera mungkin mengambil langka-langkah yang nyata dan kongkrit,  jangan hanya melemparkan bola panas ke publik saja, setelah itu membisu dalam seribu bahasa.

Negara kita saat ini dalam kondisi keadaannya siaga satu, kalau kita melihat dari suhu kacamata Politik di tingkat Nasional, ini sudah sangat Memanas bahkan sudah mencapai di level tertinggi batas akhir.
hal ini memang sudah menjadi tanggung jawab penuh pihak Legislatif kepada bangsa dan Negara ini untuk menjaga mengawasi kedaulatan Negara kita.


Amir Muthalib berharap sesegera mungkin hal ini di tuntaskan agar bisa terselamatkan Asset-asset Negara baik itu BUMN maupun BUMD, "Anggota DPR itu jangan hanya mengeluarkan statment melalui media masa saja, tapi tidak berani mengutarakan di Gedung Senayan untuk memperjuangkan hak-hak rakyat ini.", Ungkap Amir kepada seputarriau Via Whatsapp, Minggu (19/11/2017)

Amir Muthalib juga mendesak Pemerintah Republik Indonesia dan DPR-RI untuk sesegera mungkin mencabut PP No 72/2016 tersebut demi penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia, karena di sinyalir PP tersebut sangat bertentangan dan bertabrakan dengan UUD 1945 pasal 33 dan juga beberapa peraturan dan Undang-undang turunan lainnya.

(MN)