Perusahaan Tambang Riau Langgar Izin Pembuangan Limbah

Jumat, 29 September 2017

PEKANBARU, seputarriau.co - Sudah banyak perusahaan industri penambangan di Riau yang sudah memiliki izin tambang tetapi tetap saja masih mengeluarkan limbah. Hal ini tentu melanggar aturan yang sudah ditetapkan pemerintah provinsi Riau.

"Perusahaan yang memiliki izin ada yang melanggar. Nah sekarang kami ingin tahu masalahnya di mana. Karena kalo mereka mengikuti aturan yang sudah dibuat pemerintah, itu tidak mungkin terjadi," kata Anggota Komisi VII DPR RI Daerah Pemilihan Riau, Said Abu Bakar Assegaf di Ruang Mawar 1 Hotel Novotel, Jalan Riau Pekanbaru, Jumat (29/9/2017).

Menurutnya, semua tahapan mengenai proses perizinan itu sudah ada standarnya. Jadi pihaknya akan mencari cara untuk mengatasi hal tersebut.

"Dalam waktu dekat ini, anggota DPR, saya dan aparat terkait pasti akan turun. Kita juga akan meninjau daerah Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ada di Kabupaten Kuansing," ujarnya.

Ia menegaskan, apabila di lapangan ditemukan hal seperti itu, pihaknya akan meminta kepada Kementrian Mineral dan Batubara (Minerba) untuk merekomendasikan kepada Kepala Dinas ESDM untuk mencabut izin penambangannya.

"Ini harus ditertibkan dan harus taat aturan. Kita tidak takut tentang investasi karna hal ini tidak akan mengganggu," tuturnya tegas.

(MN/MCR)