Selama Maret 2017, Polda Riau Tetapkan 200 Tersangka Narkoba

Selasa, 04 April 2017

PEKANBARU, seputarriau.co - Selama Maret 2017, Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran mengungkap 157 kasus narkoba. Dari jumlah kasus itu, ditetapkan 200 orang tersangka.
"Rata-rata tersangka merupakan pengedar (narkoba)," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK, di Pekanbaru, Senin (3/4/2017).
Dari kasus itu, barang bukti diamankan adalah ganja seberat Rp19,6 kilogram, 4.526 butir pil ektai dan 1,5 kilogram sabu-sabu. "Barang haram itu jika diuangkan mencapai Rp3,8 miliar," kata Guntur.
 
Dominan tersangka adalah pengangguran. Namun itu ada juga tersangka yang berprofesi sebagai pegawai swasta.
Guntur menjelaskan, kabupaten/kota yang paling rawan peredaran narkoba adalah Pekanbaru, Rokan Hilir dan Siak. Ia berharap, ke depan masyarakat lebih berperan aktif membantu polisi memberantas peredaran narkoba.
"Kita harap masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian kalau mengetahui ada penyalahgunaan narkoba. Kita akan jamin keamanan pelapor," pinta Guntur.
(MN/MCR)