
PEKANBARU, seputarriau.co - Mediasi antara suku Sakai Kandis, Kabupaten Siak, Riau dengan PT Ivo Mas Tunggal berlangsung alot dan tidak menemui kesepakatan.Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang mencoba 'menjembatani' kedua belah pihak dalam rapat tertutup, Kamis (23/3/2017) kemarin ini pun belum merencanakan apakah akan melakukan mediasi ulang.
"PT Ivo Mas Tunggal tidak bisa memenuhi tuntutan suku Sakai. Jadi mereka (suku Sakai) tetap akan menuntut tanah ulayat mereka," kata Asisten II Setdaprov Riau, Masperi di Kantor Gubernur Riau, Jumat (24/3/2017) siang.
"Sampai rapat kemarin, belum ada kesepakatan. Kita juga belum menyusun rencana apakah akan ada mediasi ulang," imbuh Masperi.
Adapun tuntutan ratusan suku Sakai Kandis yang sempat berdemo di Kantor Gubri beberapa waktu itu, menuntut pemerintah terkait untuk mengukur ulang Hak Guna Usaha (HGU) PT Ivo Mas Tunggal, memberikan Plasma dan mengembalikan tanah ulayat nenek moyang suku Sakai yang masuk dalam kawasan perusahaan.
"Ketika masyarakat menuntut tanah ulayat itu, perusahaan tentunya akan berpegang pada hukum. Jadi mana yang dituntut harus ada bukti kuatnya," tuturnya.
(MN/MCR)