
Foto: Finsen Mendrofa, SH, C.L.A
JAKARTA, seputarriau.co – Praktisi Hukum Pidana Kantor Hukum WFA & Associates Jakarta, Finsen Mendrofa, SH, C.L.A menilai Laporan LSM Pusat Anti Korupsi dan Suap (PAKSA) Rakyat Nias tertanggal 23 Januari 2017 terkait dugaan Penyalahgunaan Kewenangan yang merugikan keuangan daerah pada Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Fadoro Hilimbowo-Sisobahili Kecamatan Gunungsitoli Alo'oa, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara yang telah dilaporkan di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, wajib diproses secara hukum oleh pihak Kejari Gunungsitoli. Hal itu disampaikan Finsen kepada awak media saat diminta tanggapannya melalui media sosial Whatssapp. Rabu (07/02)
“ Jika kasus itu sudah dilaporkan, maka pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli wajib memprosesnya. Apalagi kasus semacam ini sangat potensial adanya kerugian negara,” Ujarnya.
Menurutnya, semua pekerjaan proyek mengacu pada kontrak. Jika dalam kontrak tidak sesuai dengan pelaksanaan dilapangan seperti melewati batas wilayah administrasi Kota Gunungsitoli, maka itu sudah merupakan perbuatan melawan hukum. Karena pekerjaan yang melewati batas wilayah administrasi Kota Gunungsitoli bukan kewenangan Pemkot Gunungsitoli sehingga pertanggungjawaban pekerjaan proyek yang melewati batas tersebut tidak dapat diterima.
Lanjut Finsen, terkait kekurangan Volume atau spect jalan di wilayah hukum Pemkot Gunungsitoli, sangat potensional adanya pelanggaran hukum berupa kerugian negara. Untuk menghitung kerugian negara, kata finsen, harusnya pihak Kejaksaan meminta kepada BPKP untuk melakukan audit karena hal itu adalah bagian dari proses penyelidikan.
Finsen menambahkan, bahwa proyek peningkatan jalan yang dikerjakan di wilayah Kabupaten Nias, tidak bisa menjadi aset Pemkot Gunungsitoli karena sudah masuk wilayah administrasi Kabupaten Nias. Hal tersebut terjadi karena kelalaian dari Dinas PU dan rekanan. Maka, sudah sepantasnya pihak Kejaksaan memeriksa pihak-pihak yang terkait di Dinas PU Kota Gunungsitoli dan rekanan yang diduga sebagai pihak yang diuntungkan dalam pekerjaan proyek dimaksud , Tandas Pengacara muda asal Nias itu. (TIM/Alvyn)