
TUALANG, seputarriau.co - Penangkapan pelaku pencurian tandan buah sawit milik warga Pinang Sebatang Barat ( bunut ), rabu, ( 01/17 ) sekira pukul.16.35 wib, dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Tualang Iptu Yusup Purba, SH kemarin sore. Penangkapan yang dilakukan si pemilik kebun dengan warga sekitar, berhasil menangkap pencuri 4 tandan buah sawit milik warga tersebut, pelaku yang berjumlah 2 orang berhasil ditangkap dan dihakimi warga. Warga yang kesal membakar motor milik pelaku pencurian tersebut, karena sudah sering sawit warga kampung mereka hilang dicuri Orang Tak Dikenal ( OTK ).
seputarriau.co
Masing - masing pelaku pencurian umurnya dibilang masih cukup remaja, dimasa dimana mereka masih mempunyai harapan dan keinginan hidup yang lebih baik dimasa yang akan datang. Arti kata perjalanan hidup mereka masih panjang untuk meraih dan mengapai cita - citanya. Tersangka yang berinisial YH ( 18 ) sedangkan IK ( 14 ) mereka tertangkap tangan oleh warga sekitar, karena kedapatan mengambil 4 tandan buah sawit milik warga Kampung Pinang Sebatang Barat ( bunut ), rabu, ( 01/17 ), sekira pukul.16.35 wib.
"Yang dicuri pelaku 4 tandan buah sawit, pelaku dikenakan pasal pencurian, tersangka berjumlah 2 orang, masing - masing pelaku berinisial YH ( 18 ) dan IK ( 14 )." jelas Iptu Yusup Purba, SH saat dikonfirmasi melalui media Whatsappnya, kamis, ( 02/17 ), sekira pukuk.16.04 wib.
Sedangkan pelaku dikenakan pasal pencurian, menurut Pasal 362 KUHP," Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau membayar denda paling banyak Rp.900.000,-. Dan diteruskan dengan pidana penjara paling lama 7 tahun yang tertuang dalam point 4 Pasal 363 KUHP," pencurian yang dilakukan 2 orang atau lebih dengan bersekutu.( HRS )