Tarif SKCK di Bengkalis dibandrol dengan Harga 30 Ribu

Rabu, 11 Januari 2017

Foto : Baliho Perubahan tarif SKCK

BENGKALIS, seputarriau.co  - Penyesuaian harga atau kenaikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tampaknya tidak hanya terjadi pada tarif pengurusan STNK hingga BPKB. Pengurusan biaya penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisiaan atau dikenal SKCK juga ikut mengalami kenaikan 3 kali lipat diseluruh tanah air.

Jika biasa pembuatan penertiban SKCK dipungut biaya Rp10 ribu, saat sudah menjadi Rp30 ribu. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBK) di Lingkungan Polri.

"Pengurusan SKCK, selama ini Rp 10 ribu kini naik menjadi Rp 30 ribu. Kenapa ini naik? Untuk melakukan reformasi pelayanan publik, intinya itu, "kata Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono SIK, Selasa (10/1).

Dikatakan Hadi, PNBP dari penyesuaian tarif pengurusan SKCK, BPKB dan TNKB 85 persennya akan kembali disetor kepada penyetor yaitu Polri untuk digunakan melakukan reformasi pelayanan publik.

Masyarakat mengeluhkann kenaikan SKCK, Menurut Imam warga Sungai pakning kenaikan Harga SKCK ini menambah beban biaya Hidup, "Bagi  saya yang mau melamar pekerjaan berat, tentunya saya meminta uang kepada orang tua, padahal posisi saya nanggur, Red* Tidak punya pekerjaan, saya berharap Pemerintah dan pihak Kepolisian Bengkalis agar meninjau ulang kenaikan SKCK", tutur Iman