Diduga PT HABI tidak ganti rugi dan buang limbah saat hujan turun

Selasa, 27 Desember 2016

PINANG SEBATANG, seputarriau.co - Perusahaan yang diketahui berdiri sejak Oktober  2013 silam, sejak mulai dari operasinya pabrik Hamparan Alam Baruna Indonesia ( HABI ) tidak jelas pengaturan Struktur Managamen dipabrik tersebut. Terbukti ketika awak media seputarriau.co sedikit bertanya kepada Senior Kepala Urusan ( Sekaur ) Hamparan Alam Baruna Indonesia ( HABI ) diruang tunggu perusahaan, Selasa, ( 27/12 ), pukul.16.45 wib.


Saat ditanya awak media seputarriau.co kepada Senior Kepala Urusan ( Sekaur ) Sapri Edi menjelaskan" memang kalau struktur yang jelas dari sana seperti ini, Manager terus HRD lalu saya Senior Kepala Urusan, itu aja. Kalau struktur yang terorganisasi belum ada, Community Development ( CD ) tidak ada." jawabnya.


"Kalau memang bapak ( media ) minta statmen dari saya, saya tidak bisa jawab, saya takut salah jawab nanti saya kena marah ( pecat ). Saya mesti lapor dulu sama pimpinan saya di Medan, biar nanti siapa yang bisa jawab pertanyaan dari bapak - bapak ini ( media ). Saya apa pimpinan saya nanti yang jawabnya." tambahnya.


Menurut peraturan sebuah perusahaan besar seperti HABI ini yang sangat berdampak besar juga terhadap masyarakat sekitar wajib mempunyai struktur - struktur organisasi perusahaan yang terkoordinir. Agar nantinya apabila ada sesuatu hal menyangkut persoalan luar dari perusahaan maka pihak - pihak yang telah terstruktur tadilah yang menjawab semua persoalan yang ada diluar perusahaan. ( 27/12 )


Menyangkut permasalahan ganti rugi warga terhadap PT HABI sampai sekarang belum juga jelas terealisasi untuk pembangunan drainase disepanjang kanal aliran yang terdapat diperumahan BTN bunut. Pengakuan dari Sapri Edi bahwa masalah limbah yang dibuang dengan manfaatkan ketika hari hujan Sapri Edi menerangkan," BLH sudah cek juga tinjau kelapangan dan wadah penampungan pun sudah dibuat" ucapnya.


Badan Lingkungan Hidup ( BLH ) dari dinas terkait permasalahannya disini banyak yang belum tau apa - apa zat yang terkandung didalam limbah tersebut untuk jangka waktu yang panjang. Keterangan dari salah seorang mantan ketua RW Agustion diperumahan tersebut menuturkan" kemarin kita sudah buat kesepakatan antara PT HABI dan warga yang diketahui pemerintah desa juga kecamatan setempat, dokumen kesepakatan dibuat tiga satu dipegang oleh Desa Pinang Sebatang Timur sama pihak Kecamatan ketika itu. Sementara yang satu lagi dipegang pihak HABI,  kalau warga sama saya itu tidak ada pegang dokumen kesepakatan itu." ucapnya. ( RK ).