Karena Ribut Saat Belajar, AN Ditendang dan Dipukul Guru

Sabtu, 10 September 2016

Ilustrasi

PEKANBARU, seputarriau.co - HN (40) salah seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 33 Pekanbaru, harus berusuran dengan pihak yang berwajib. HN terpaksa diperiksa polisi karena telah melakukan tindak penganiayaan kepada AE (14) salah seorang siswa SMP Negeri 33 Pekanbaru dengan cara menendang memukulinya.
 
Kejadian tersebut terjadi hanya karena persoalan yang sepele, pelaku merasa emosi karena korban dinilai ribut saat berlangsungnya proses belajar mengajar. Akibatnya AN terpaksa menerima tendangan dan pukulan dari tersangka HN hingga mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya.
 
Menurut informasi yang diberikan Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Komisaris Polisi Bimo Ariyanto mengatakan, "Karena tidak terima dengan tindak kekerasan yang dilakukan oleh terlapor, maka pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. Hingga saat ini kita telah memeriksa beberapa orang saksi dan masih kita selidiki," katanya, Sabtu (10/09/2016).
 
Menurut pengakuan terlapor, peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis (08/09/2016) pada saat jam belajar mengajar berlangsung pada pukul 13:00 WIB lalu. Melihat anak terlapor ribut pada saat proses belajar mengajar berlangsung, terlapor langsung memarahi anak terlapor sehingga kejadian tersebut mengganggu jam pelajaran yang tengah berlangsung.
 
Saat itulah, terlapor pun melampiaskan emosinya dengan memukul dan menendang dada anak pelapor hingga mengalami memar. Ironisnya, kejadian itu juga disaksikan oleh siswa-siswi lainnya. 
 
"Korban juga sudah kita visum, nantinya kita pun pasti akan memanggil terlapor untuk diperiksa," tutupnya.
 
 
 
(IS/rtc)