
MANDAU, seputarriau.co - Seorang pria berinisial DS (28) diamankan Polsek Mandau diduga bertindak nekat dengan membawa kapak dikarenakan merasa tersinggung setelah ditegur terkait tumpukan tanah bercampur batu yang menghalangi akses jalan.
Akibat persoalan tersebut pria acungkan kapak dan mengarahkannya ke pintu rumah warga di Jalan Tegar, Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis sehingga membuat dua anak korban menangis ketakutan hingga berlari masuk ke dalam rumah.
Peristiwa dugaan pengancaman itu terjadi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Dari laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil langsung mengamankan DS pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Tegar, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.
Kapolsek Mandau AKP I Made melalui Kasi Humas Polsek Mandau Aiptu Irpani menyampaikan Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula ketika korban berinisial NS (39) memprotes tumpukan tanah bercampur batu yang digunakan untuk menimbun jalan berlubang. Material tersebut dinilai menghalangi mobil milik korban saat hendak keluar menuju jalan poros.
Saat itu, korban bersama Ketua RT dan Bhabinkamtibmas Desa Buluh Manis, Bripka Agusrizal, sedang berupaya menyelesaikan persoalan tersebut di rumah Ketua RT yang berjarak sekitar 30 meter dari rumah korban.
Namun, di tengah upaya penyelesaian masalah, DS datang menggunakan sepeda motor dan berhenti di depan rumah korban. Kemudian tersangka turun dari sepeda motornya, mendekati teras rumah sambil membawa kapak.
Senjata tersebut diduga diarahkan ke pintu rumah korban sembari meneriakkan kata, “Mana… mana.”
Aksi tersebut sontak membuat dua anak korban yang sedang berdiri di depan pintu rumah ketakutan. Keduanya menangis dan berlari masuk ke dalam rumah untuk menghindari situasi tersebut.
Merasa tidak terima atas tindakan itu, korban kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian. Terlebih, kedua anaknya mengalami syok setelah melihat kampak diarahkan ke hadapan mereka.
Polsek Mandau Amankan Tersangka
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan DS.
Pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mandau bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Tegar, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.
Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan DS tanpa disebutkan adanya barang bukti yang disita dalam laporan kepolisian.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan kepolisian, motif sementara tersangka diduga karena merasa tersinggung dan tersulut emosi setelah korban menyampaikan komplain mengenai tumpukan tanah bercampur batu yang menghalangi akses keluar mobilnya.
Atas perbuatannya, DS diproses dalam perkara dugaan pengancaman sebagaimana disangkakan dengan Pasal 483 KUHPidana.
Dew