
BATHIN SOLAPAN, seputarriau.co - Bertempat di Perumahan Tahap Tiga GG Enggang tepatnya di rumah bapak Erwanto Aman, Sanusi, S.H., M.H yang merupakan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bengkalis dari Partai PKS Sanusi, S.H., M.H pada Sabtu (02/10/26) menggelar kegiatan Sosialisasi Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Setelah pembacaan doa, lanjut sambutan dari tuan rumah yang menyampaikan terima kasih atas kehadiran ibuk dan bapak atas terselenggaranya sosialisasi Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan. Untuk itu apa yang perlu disampaikan mari silahkan sampaikan sesuai pembahasan pasa siang ini, pungkasnya.
Kemudian sambutan dari perwakilan Desa Simpang Padang Sekretaris Baharuddin ucapkan selamat datang kepada Yung dan RT/RW, Pengurus mesjid dan para undangan yang di padati oleh ibuk ibuk kita. " Semoga apa yang kita inginkan sampaikan dalam agenda terkait sosialisasi rancangan peraturan daerah Kabupaten Bengkalis tentang perlindungan lahan pangan berkelanjutan mari sama sama kita dengarkan dan kita simak untuk bagaimana pembahasan dari anggota Dewan Yung Sanusi, S.H , M.H, jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Sanusi menjelaskan bahwa Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan saat ini masih dalam pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bengkalis.
Menurutnya, sosialisasi dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui substansi dan tujuan dari rancangan peraturan daerah tersebut sekaligus memberikan tanggapan serta masukan sebelum Ranperda nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Ranperda ini masih dalam pembahasan di Pansus DPRD Bengkalis. Karena itu, kami melakukan sosialisasi agar masyarakat mengetahui apa isi rancangannya, sekaligus meminta tanggapan dan masukan dari masyarakat sebelum nantinya disahkan," ujar Sanusi.
Ia menjelaskan, penyusunan Ranperda tersebut bertujuan mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemenuhan kebutuhan pangan bagi rumah tangga, lanjut Sanusi, tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik dari sisi jumlah maupun mutu, aman, merata, serta terjangkau oleh masyarakat.
Salah satu hal penting yang menjadi perhatian dalam Ranperda tersebut adalah perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan, termasuk pengendalian terhadap alih fungsi lahan.
Alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan merupakan perubahan fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan menjadi bukan lahan pertanian pangan berkelanjutan, baik secara tetap maupun sementara.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan dapat memahami pentingnya menjaga keberadaan lahan pertanian pangan serta memberikan masukan terhadap rancangan regulasi yang sedang dibahas DPRD Kabupaten Bengkalis.
Masukan dari masyarakat tersebut nantinya menjadi bagian penting dalam proses pembahasan Ranperda sebelum ditetapkan sebagai regulasi daerah.
Dew