65 Tahun UUPA, BPN Kampar Masih Abaikan Putusan PTUN - Pelapor: Buktikan Hadir Untuk Rakyat!

Kamis, 24 September 2026

Foto : Husin Noor menerima salinan surat pemberitahuan dimulainya pemeriksaan

PEKANBARU, seputarriau.co  - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Riau resmi memulai pemeriksaan substantif terhadap dugaan maladministrasi yang dilakukan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar.

Pemeriksaan itu buntut dari pengabaian kewajiban hukum berupa tidak dilaksanakannya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Pekanbaru Nomor 38/G/TF/2025/PTUN.PBR.

Hal tersebut dikonfirmasi melalui surat pemberitahuan Ombudsman bernomor T/909/LM.29-04/018356.2026/IX/2026 yang diterbitkan pada 15 September 2026.

Surat itu ditujukan kepada pelapor, Husin Nor, warga Perum Nuansa Griya Flamboyan, RT 04/RW 01, Kel. Delima, Kec. Binawidya, Kota Pekanbaru.

Dalam surat disebutkan, Ombudsman telah menerima laporan Husin Nor terkait dugaan maladministrasi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor Registrasi 0266/LM/VIII/2026/PKU dan/atau Nomor Agenda 018356.2026.

"Saat ini Laporan dimaksud sedang dalam proses pemeriksaan substantif oleh Keasistenan Pemeriksaan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Riau," tulis Ombudsman dalam suratnya.

Husin Nor sendiri turut mendatangi Kantor Ombudsman Provinsi Riau untuk menerima salinan surat pemberitahuan dimulainya pemeriksaan tersebut.

"Inti persoalan yang dilaporkan adalah pengabaian pelaksanaan putusan PTUN Pekanbaru oleh BPN Kampar. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap itu dinilai tidak dijalankan oleh instansi pertanahan", Ujar Husin Noor.

Memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional HANTARU 2026 yang jatuh pada 24 September 2026 dengan tema "Transformasi Melayani Lebih Pasti", Husin Noor, pelapor dugaan maladministrasi BPN Kampar, menyampaikan tanggapan keras kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar.

Dalam pesannya, Husin Noor menyoroti ironi tema nasional tersebut dengan kondisi pelayanan di BPN Kampar yang saat ini sedang diperiksa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau.

"Pasti" Dimulai dari Taat Hukum
Menurut Husin, inti dari "Melayani Lebih Pasti" adalah kepastian hukum. Namun hingga saat ini, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Pekanbaru Nomor  : 38/G/TF/2025/PTUN.PBR belum juga dilaksanakan oleh BPN Kampar.

"Pengabaian kewajiban hukum ini sudah kami laporkan ke Ombudsman dan saat ini sudah masuk pemeriksaan substantif dengan Nomor Registrasi T/ 909/LM.29-04/018356.2026/IX/2026 Ini bentuk nyata maladministrasi," ujar Husin Noor, Rabu (24/9/2026).

Ia menilai, jika lembaga pertanahan yang seharusnya menjadi garda terdepan kepastian hak atas tanah justru mengabaikan putusan pengadilan, maka tema HANTARU 2026 hanya akan menjadi slogan.

Berikut Masukan Husni Noor untuk "Transformasi" BPN Kampar
Dalam tanggapannya, Husin memberikan 3 masukan konkret kepada Kakantah Kampar:

Pertama, Pasti Taat Hukum. Segera laksanakan Putusan PTUN Pekanbaru. Jangan sampai instansi pelayanan publik menjadi contoh buruk dalam pengabaian hukum.

Kedua, Pasti Melayani Rakyat. Buka ruang dialog dan selesaikan konflik agraria yang mangkrak. Kecepatan dan transparansi adalah wujud transformasi pelayanan.

Ketiga, Pasti Berintegritas. Jadikan HANTARU 2026 sebagai momentum evaluasi internal agar tidak ada lagi berkas atau hak masyarakat yang diabaikan karena kelalaian administrasi.

Harapan di Usia 65 Tahun UUPA
Husin berharap HANTARU 2026 menjadi titik balik bagi BPN Kampar.

"65 tahun UUPA lahir untuk rakyat. Jangan sampai di Kampar, rakyat justru kehilangan kepastian karena pelayanan yang tidak pasti. Buktikan BPN Kampar hadir untuk melayani, bukan mengabaikan," tegas Husin Noor yang Juga Mantan Ketua PROJO Kampar.

Ia menutup pernyataannya dengan menekankan makna "Melayani Lebih Pasti" versi rakyat: Pasti menaati Putusan Pengadilan. Pasti melindungi Hak Rakyat. Pasti bebas dari Maladministrasi.

Sebelumnya, Perwakilan Ombudsman Riau melalui surat Nomor T/909/LM.29-04/018356.2026/IX/2026 tertanggal 15 September 2026 telah memberitahukan dimulainya pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi yang dilakukan Kepala Kantor Pertanahan Kampar.

Penulis : Muhammad Nasir