Syarat Administrasi Dipenuhi, Penerima Sertifikat PTSL Minta BPN Kampar Segera Menyerahkan

Jumat, 18 September 2026

KAMPAR, seputarriau.co – Meski sudah ada Putusan PTUN Pekanbaru yang berkekuatan hukum tetap, penyerahan 10 sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Kabupaten Kampar hingga kini belum terealisasi.

Perwakilan penerima sertifikat, Sarbaini, bersama kuasa hukumnya H. Akbar Ramadhon S.Sy., M.H.,C.Ns, kembali penuhi permintaan administrasi terakhir, yakni melengkapi tanda tangan Kepala Desa Tarai Bangun.

"Kami sudah penuhi semua permintaan dari Kakan BPN Kampar terkait syarat administrasi. Dengan dipenuhinya tanda tangan Kades, kami berharap penyerahan sertifikat kepada 10 petani ini bisa segera direalisasikan," ujar Sarbaini saat pertemuan yang turut dihadiri perwakilan BPN Kampar, Saleh juga hadir Husin Nor selaku perwakilan penerima lainnya.

Kuasa Hukum: Jangan Persulit, Laksanakan Putusan

H. Akbar Ramadhon dengan tegas meminta BPN Kampar untuk tidak lagi mempersulit proses penyerahan. Menurutnya, alasan soal "risalah dan kelengkapan administrasi 2019" tidak bisa lagi dijadikan alasan untuk menunda.

"Ini kita sudah memenuhi permintaan dari Kakan BPN Kampar dalam persyaratan administrasi. Pendapat hukum saya, kita tidak mau tahu mau tanda tangan siapa lagi. Intinya laksanakan putusan," tegas Akbar.

Ia mengingatkan, jika BPN tidak terima dengan putusan sebelumnya, seharusnya dilakukan upaya hukum banding, kasasi, atau PK.

"Sekarang sudah final, ya wajib tunduk. Secara yuridis kelengkapan administrasi sudah terpenuhi, secara fisik mereka menguasai lahan. Sampai sekarang tidak ada yang mengganggu. Kalau hakim berpandangan lain, saya yakin tidak akan dikabulkan," ujarnya.

Latar Belakang: 10 SHM Tertahan Sejak 2019

Ke-10 sertifikat yang tertahan merupakan hasil PTSL 2019. Nama-nama pemiliknya adalah: Husin Nor, Asmaili, M. Basir Amri Ilham, Mustafrin Sitorus, Masnen, Rahmi Daulati, Yulman Rais, Sarbaini, Rahmat Sakban dan 1 nama lain.

Penahanan ini kemudian digugat ke PTUN Pekanbaru. Dalam Putusan Nomor 38/G/TF/2025/PTUN.PBR tanggal 4 Desember 2025, Majelis Hakim mengabulkan gugatan 10 warga Kampar untuk seluruhnya.

PTUN menyatakan BPN Kampar melakukan perbuatan melanggar hukum dan memerintahkan 3 hal:
1.  Menyatakan batal tindakan tidak menerbitkan dan menyerahkan sertifikat
2.  Menyatakan tergugat melakukan perbuatan melanggar hukum
3.  Mewajibkan BPN Kampar menerbitkan dan menyerahkan 10 SHM secara fisik kepada para penggugat

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian tanggal penyerahan dari BPN Kampar.

(MN)