
Foto : H. Akbar Ramadhon S. Sy MH. C. Ns, Kuasa Hukum Penggugat
PEKANBARU, http://seputarriau.co — Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Pekanbaru terpaksa mengeluarkan pengumuman resmi. Penyebabnya: Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar diduga belum melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap selama 9 bulan.
Putusan yang dimaksud adalah Nomor 38/G/TF/2025/PTUN.PBR tanggal 4 Desember 2025. Dalam amar-nya, Majelis Hakim mengabulkan gugatan 10 warga Kampar untuk seluruhnya dan menyatakan BPN Kampar melakukan perbuatan melanggar hukum.
Pengumuman itu tertuang dalam Surat No : 2152/KPTUN.W1.TUN4/HK2.7/IX/2026 yang ditetapkan Jurusita Pengganti PTUN Pekanbaru, pada 7 September 2026 lalu.
Ada 10 Sertifikat PTSL 2019 Tertahan di BPN Kampar, Ke-10 sertifikat tersebut merupakan hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap PTSL tahun 2019. Nama-nama yang tercantum antara lain: Husin Nor, Asmaili, M. Basir Amri Ilham, Mustafrin Sitorus, Masnen, Rahmi Daulati, Yulman Rais, Sarbaini, Rahmat Sakban dan 1 nama lain.
PTUN memerintahkan BPN Kampar untuk:
1. Menyatakan batal tindakan tidak menerbitkan dan menyerahkan sertifikat
2. Menyatakan tergugat melakukan perbuatan melanggar hukum
3. Mewajibkan menerbitkan dan menyerahkan 10 SHM secara fisik
Selain itu BPN juga dihukum membayar biaya perkara Rp3.190.000.
Kuasa Hukum: Ini Dugaan Pembangkangan Hukum
H. Akbar Ramadhon S. Sy MH. C. Ns, kuasa hukum para penggugat, menyebut pihaknya sudah mengajukan permohonan eksekusi. Namun hingga kini tidak ada itikad baik dari BPN Kampar.
“Masalah ini simpel. Putusan sudah inkracht, sudah jelas amar-nya: batalkan, nyatakan melanggar hukum, dan wajibkan serahkan. Jangan jadikan tanda tangan dan administrasi sebagai tameng untuk menunda. Kalau tidak terima dulu, kenapa tidak banding? Sekarang laksanakan.”H. Akbar Ramadhon S. Sy MH. C. Ns, Kuasa Hukum Penggugat.
Menurut Akbar, alasan BPN soal risalah dan kelengkapan administrasi 2019 tidak bisa dipakai untuk menunda.
“Pendapat hukum saya, kita tidak mau tahu mau tanda tangan siapa. Intinya laksanakan putusan. Kalau kemarin tidak terima, silakan upaya hukum banding, kasasi, PK. Sekarang sudah final, ya wajib tunduk,” tegasnya.
Akbar juga menyinggung risiko di kemudian hari, “Seandainya 5 tahun lagi ada yang menggugat, silakan. Ada risiko pidana, silakan buktikan. Tapi sekarang kewajiban BPN adalah melaksanakan putusan. Kalau ada risiko hukum, biar klien kami yang tanggung.”
Ia menegaskan, gugatan ini ditempuh karena sejak 2019 warga tidak mendapat kepastian hukum. Proses di persidangan sudah lengkap, mulai dari pembuktian surat, saksi, hingga turun lokasi.
“Secara yuridis kami ada suratnya, secara fisik klient kami menguasai lahan. Sampai sekarang tidak ada yang mengganggu. Kalau hakim berpandangan lain, saya yakin tidak akan dikabulkan,” ujarnya.
Akbar Juga Menduga Tanda Tangan Petugas Risalah dan Tanda Tangan Kades Tarai Bangun dimasanya menjadi Alasan Yang Dibuat-buat sehingga Mengulur-ulur waktu Penyerahan Sertifikat kepada 10 Penerima Sertifikat PTSL
(MN)