
Foto : Yulman Rais, Salah Satu Penggugat Minta Kejelasan Eksekusi Putusan PTUN di Kantor BPN Kampar tidak Temui Kejelasan
PEKANBARU, http://seputarriau.co - Wajah buruk pelayanan agraria kembali dipertontonkan Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru terpaksa mengeluarkan pengumuman resmi, karena Kepala Kantor Pertanahan Kampar diduga mengangkangi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) selama 9 bulan.
Putusan Nomor 38/G/TF/2025/PTUN.PBR tanggal 4 Desember 2025 itu jelas dan final. Majelis Hakim mengabulkan gugatan 10 warga Kampar untuk seluruhnya. Amar putusan menyatakan BPN Kampar telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum.
Pengumuman resmi itu tertuang dalam Surat Nomor : 2152/KPTUN.W1.TUN4/HK2.7/IX/2026 yang ditetapkan Jurusita Pengganti PTUN Pekanbaru pada 7 September 2026.
Objek perkara ini bukan sengketa rumit. Hanya 10 Sertifikat Hak Milik (SHM) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 yang hingga kini disandera di laci BPN Kampar.
Sepuluh warga yang haknya dirampas itu adalah: Husin Nor, Asmaili, M. Basir Amri Ilham, Mustafrin Sitorus, Masnen, Rahmi Daulati, Yulman Rais, Sarbaini, Rahmat Sakban dan satu warga lainnya.
"Tidak Ada Itikad Baik, Pegawai BPN Bungkam"
Yulman Rais, salah satu penggugat, menyebut pihaknya telah menempuh jalur eksekusi sesuai hukum. Namun yang didapat hanya kebisuan.
"Kami sudah ajukan permohonan eksekusi. Kami hanya minta kepastian kapan sertifikat kami diserahkan. Tapi tidak ada itikad baik. Pegawai BPN Kampar yang kami temui tidak bisa menjelaskan apa-apa. Dilempar sana-sini," tegas Yulman.
Kondisi ini, menurut Yulman, sudah masuk kategori pembangkangan hukum (contempt of court*red).
Ini menjadi preseden buruk. Program PTSL yang dibanggakan Presiden sebagai program pro-rakyat, justru dikhianati di tingkat bawah. Jika putusan PTUN yang sudah inkrah saja berani diabaikan 9 bulan oleh BPN Kampar, lalu kemana lagi rakyat kecil harus mencari keadilan?
Publik kini menunggu. Apakah Menteri ATR/BPN dan Kanwil BPN Riau akan diam melihat anak buahnya membangkang terhadap pengadilan? Atau akan mencopot pejabat yang tidak taat hukum tersebut?
(MN)