Menang di PTUN Tapi Sertifikat Tak Kunjung Terbit: Wajah Buruk Pelayanan BPN Kampar

Ahad, 13 September 2026

Ilustrasi AI

 

Kampar, http://seputarriau.co — Sudah 9 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Tapi 10 warga Kampar masih belum bisa menggenggam sertifikat tanah milik mereka sendiri.

Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Pekanbaru terpaksa "teriak" lewat pengumuman resmi tertanggal 7 September 2026. Isinya: Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar belum juga menjalankan putusan Nomor 38/G/TF/2025/PTUN.PBR.

Menang di Pengadilan, Kalah di Kantor BPN Kampar

Dalam amar putusan 4 Desember 2025 lalu, PTUN Pekanbaru dengan tegas mengabulkan gugatan warga untuk seluruhnya. Hakim menyatakan BPN Kampar melakukan perbuatan melanggar hukum karena tidak menerbitkan dan menyerahkan 10 Sertifikat Hak Milik.

Nama-nama yang dirugikan sudah jelas: Husin Nor, Asmaili, M. Basir Amri Ilham, Mustafrin Sitorus, Masnen, Rahmi Daulati, Yulman Rais, Sarbaini, Rahmat Sakban dan 1 nama lain. Bahkan BPN juga dihukum bayar biaya perkara Rp3.190.000.

Tapi hingga tenggat Pasal 116 ayat 5 UU No 51 Tahun 2009 habis, tidak ada satupun sertifikat yang diserahkan.

PTUN akhirnya mengeluarkan "surat teguran terbuka". Lewat Jurusita Pengganti Gusneti, pengadilan mewajibkan Kepala Kantor Pertanahan Kampar segera mematuhi putusan.

Ancaman jelas: jika masih bandel, bisa kena sanksi administratif sesuai PP Nomor 48 Tahun 2016.

Pertanyaan Kritis: Negara Kalah, Rakyat yang Rugi

Ini bukan perkara perdata biasa. Ini soal negara yang divonis melanggar hukum oleh negaranya sendiri.

1.  Mengapa butuh pengumuman?
Seharusnya putusan inkracht langsung dieksekusi tanpa harus diumumkan ke publik. Adanya pengumuman justru menunjukkan itikad buruk pelaksana.
2.  Di mana kepastian hukum? Warga sudah menang, sudah bayar biaya perkara, sudah ikut proses 2 tahun lebih. Tapi hak dasar atas tanahnya masih ditahan birokrasi.
3.  Sanksi PP 48/2016 kapan jalan? Kalau pejabat tidak takut sanksi, maka putusan pengadilan hanya jadi kertas. Wibawa PTUN dan negara dipertaruhkan di sini.

Kasus ini menjadi cermin buruk pelayanan pertanahan di Kampar. Ketika rakyat menggugat karena haknya ditahan, lalu menang, tapi tetap tidak dapat apa-apa.

Hingga berita ini tayang, belum ada penjelasan resmi dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar terkait alasan penundaan pelaksanaan putusan tersebut.

Warga kini hanya bisa menunggu. Menunggu apakah pengumuman PTUN ini cukup untuk "menyadarkan" BPN, atau harus ada langkah eksekusi paksa dan sanksi tegas berikutnya.

Karena hukum tanpa eksekusi, sama saja dengan tidak ada hukum.