Kepala SMPN 4 Dumai Tempuh Jalur Hukum, Ketua PGRI Kota Dumai Berikan Pendampingan

Selasa, 08 September 2026

 

Dumai, Seputarriau.co  - Kepala SMP Negeri 4 Dumai, H. Andi Effendi, S.Si., M.Si., mengambil langkah hukum menyikapi beredarnya konten di media sosial yang mencatut foto dan mengaitkan dirinya dengan tuduhan yang dinilainya tidak benar.

Persoalan tersebut diketahui pada Jumat malam, 4 September 2026. Saat itu, seorang teman menghubungi Andi Effendi dan menyampaikan adanya informasi yang beredar di media sosial dengan menggunakan foto serta mengaitkannya dengan tuduhan tertentu.

Mendapat informasi tersebut, Andi kemudian melakukan koordinasi untuk memastikan persoalan yang terjadi. Ia menilai beredarnya konten tersebut telah menimbulkan dampak terhadap nama baik pribadi, keluarga, serta kehormatannya sebagai kepala sekolah sekaligus pendidik.

Andi Effendi menegaskan bahwa tuduhan yang dikaitkan dengan dirinya dalam konten tersebut tidak benar.

Alih-alih membalas atau menyebarkan informasi tandingan, ia memilih menempuh jalur resmi melalui aparat penegak hukum agar persoalan tersebut dapat ditelusuri dan diuji berdasarkan fakta serta bukti yang ada.

“Saya membantah dengan tegas tuduhan yang dikaitkan dengan diri saya. Saya memilih menempuh jalur hukum karena saya ingin persoalan ini diselesaikan berdasarkan fakta dan bukti, bukan berdasarkan informasi yang beredar di ruang publik,” ujarnya.

Menurutnya, langkah hukum tersebut diambil sebagai bentuk upaya menjaga nama baik sekaligus memberikan kejelasan atas informasi yang telah beredar di tengah masyarakat.


Andi juga menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan hanya menyangkut nama baik pribadi. Menurutnya, penyebaran konten yang mencatut dirinya dan mengaitkannya dengan tuduhan yang tidak benar turut mencederai martabat dunia pendidikan serta citra profesi guru.

Ia menyebut guru dan kepala sekolah merupakan bagian dari profesi yang memiliki tanggung jawab besar dalam mendidik, membentuk karakter, serta menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat.

“Yang saya rasakan bukan hanya nama baik pribadi yang dicederai. Ada martabat pendidikan dan kehormatan profesi guru yang ikut terluka. Profesi guru dibangun dengan keteladanan, integritas dan pengabdian. Karena itu, kehormatan profesi ini harus kita jaga bersama,” tegasnya.
Ia berharap persoalan tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar ruang digital tidak digunakan untuk menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya, terlebih informasi yang berpotensi merugikan atau merusak kehormatan seseorang.

Dalam menghadapi persoalan tersebut, Andi Effendi mendapat pendampingan dari Ketua PGRI Kota Dumai.

Pendampingan diberikan sejak Jumat malam, 4 September 2026, dan berlanjut hingga Sabtu siang. Dukungan tersebut kemudian terus berlanjut sampai proses pelaporan kepada pihak kepolisian pada Senin, 7 September 2026.

Andi menyampaikan apresiasi kepada Ketua PGRI Kota Dumai yang telah memberikan perhatian dan pendampingan sejak awal persoalan tersebut muncul.

“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Ketua PGRI Kota Dumai yang sejak Jumat malam tanggal 4 September hingga Sabtu siang telah memberikan pendampingan dan dukungan. Pendampingan tersebut terus berlanjut sampai proses pelaporan kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.

Menurut Andi, pendampingan tersebut merupakan bentuk solidaritas organisasi profesi terhadap anggotanya yang menghadapi persoalan yang berdampak terhadap nama baik pribadi sekaligus kehormatan profesi.

Langkah hukum yang ditempuh Andi Effendi juga telah melalui koordinasi serta mendapat persetujuan dan dukungan dari pimpinan atau atasan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai.

Setelah melalui proses koordinasi dan pendampingan, Andi kemudian menyampaikan laporan kepada Sat Reskrim Polres Dumai pada Senin, 7 September 2026.
Pelaporan tersebut menjadi langkah resmi untuk meminta pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan serta menelusuri fakta terkait beredarnya konten yang dinilai telah merugikan nama baiknya.

Andi Effendi menegaskan dirinya menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan serta pembuktian kepada aparat penegak hukum.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan kembali konten yang menjadi persoalan.

“Saya tidak ingin membalas dengan cara yang sama. Saya percaya aparat penegak hukum akan bekerja berdasarkan fakta dan bukti. Karena itu, saya menyerahkan proses ini kepada pihak yang berwenang,” ujarnya.

Ia berharap persoalan tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar kebebasan berkomunikasi di ruang digital selalu diiringi dengan tanggung jawab.

“Jangan sampai teknologi dan media sosial digunakan untuk mencederai kehormatan manusia, keluarga, maupun profesi yang selama ini mengabdi untuk pendidikan. Mari kita sama-sama menjaga ruang publik agar tetap sehat, beradab dan bertanggung jawab,” pungkasnya.***(Eva)