
MANDAU, seputarriau.co — Jajaran Polsek Mandau kembali mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Pengungkapan kali ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang tersangka sebelumnya di kawasan Jalan Bathin Betuah, Kelurahan Pematang Pudu.
Dalam pengembangan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan dua pria berinisial I (34) dan AK (26) pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 19.20 WIB di sebuah rumah di Jl. Bathin Betuah, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan berawal dari keterangan tersangka R yang sebelumnya diamankan petugas dalam perkara narkotika. Dari hasil pemeriksaan awal, R mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial I.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Polsek Mandau melakukan pengembangan dan memperoleh informasi bahwa I berada di sebuah rumah di Jalan Bathin Betuah.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan I bersama AK. Dalam pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan 7 paket narkotika jenis sabu serta satu paket narkotika jenis ganja.
Dari barang bukti tersebut, sebanyak 6 paket sabu dan satu paket ganja ditemukan di dalam tas milik I, terdiri dari dua paket besar sabu dan empat paket kecil sabu. Sementara satu paket sabu lainnya ditemukan di dalam tas milik AK.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan tiga unit telepon seluler, dua tas sandang, uang tunai Rp251 ribu, satu kotak kecil serta satu unit sepeda motor Yamaha King.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R, yang disebut berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Keterangan tersebut selanjutnya masih didalami penyidik sebagai bagian dari pengembangan jaringan peredaran narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., menegaskan bahwa jajaran Polsek Mandau akan terus melakukan pengembangan setiap informasi yang diperoleh dari hasil pengungkapan perkara narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Setiap informasi dan keterangan yang diperoleh akan kami tindak lanjuti untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Kapolsek Mandau.
Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek Mandau mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Bersama-sama kita perangi narkoba dan lindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.”
Untuk laporan atau informasi terkait tindak pidana dan gangguan keamanan, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110.
Dew