Disorot di DPRD, Penguasaan Tanah di Marpoyan Damai Jadi Ujian Pemberantasan Mafia Tanah

Senin, 20 Juli 2026

Foto : flayer andika SH MH

 

PEKANBARU, http://seputarriau.co – Isu penguasaan fisik tanah kembali menjadi perhatian di wilayah RT 04 RW 08 Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Hal ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 DPRD Kota Pekanbaru pada Minggu (13/7/2026).

RDP tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, perwakilan BPN Kota Pekanbaru, Sekretaris Camat Marpoyan Damai, Lurah Tangkerang Barat, Ketua RT dan RW setempat, serta warga.

Pandangan Yuridis: Penguasaan 20 Tahun Jadi Dasar Penting

Dalam forum tersebut, Afriadi Andika, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum dan Masyarakat Pemerhati Hukum menyampaikan pandangan yuridis terkait posisi warga yang telah menguasai objek lahan secara nyata.

Afriadi menyebut sebagian besar warga telah menempati kawasan tersebut sejak akhir 1980-an hingga awal 2000-an dan memiliki alas hak yang telah mengalami beberapa kali peralihan.

"Secara hukum perdata, penguasaan fisik secara terus-menerus dengan landasan hak yang sah sulit untuk dianulir," ujarnya.

Ia juga menyoroti kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menurut UU Nomor 12 Tahun 1985 jo UU Nomor 12 Tahun 1994, orang pribadi atau badan yang secara sah memiliki, menguasai, atau memperoleh manfaat atas tanah wajib membayar PBB. Fakta pembayaran PBB oleh warga, menurutnya, menjadi salah satu unsur pengakuan penguasaan.

Merujuk Pasal 24 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, penguasaan fisik tanah selama 20 tahun atau lebih dengan itikad baik dan tidak disengketakan dapat menjadi dasar permohonan hak milik.

"Adagium hukum Nemo plus juris ad alium transferre potest quam ipse habet dan prinsip feitelijke hechtenis atau penguasaan fisik yang nyata memegang peranan krusial sebagai bukti materiil untuk memperoleh hak milik secara sah. Hal ini juga diperkuat beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung RI," jelas Afriadi.

Soroti Prosedur Pengukuran dan Dugaan Maladministrasi

Afriadi juga menyoroti aspek formalitas pengukuran lahan. Berdasarkan regulasi Kementerian ATR/BPN, pengukuran lahan yang sudah bersertifikat wajib memenuhi unsur: ada izin dari pemilik lahan yang sah dan dihadiri saksi batas.

"Pengukuran yang dilakukan tanpa kehadiran saksi batas dan izin pemilik rumah adalah cacat hukum. Hasilnya tidak dapat dijadikan dasar validitas karena berpotensi memicu dugaan penyerobotan lahan, maladministrasi dan mafia tanah," tegasnya.

Ia memperingatkan, memaksakan klaim atas lahan atau bangunan yang telah dikuasai orang lain berisiko secara perdata berdasarkan *Pasal 1365 KUHPerdata* tentang Perbuatan Melanggar Hukum, dan berpotensi masuk ranah pidana.

Desak Penyelesaian Berbasis Keadilan Substantif

Afriadi meminta RT, RW, dan pihak Kelurahan mengambil narasi yang lebih edukatif dan solutif, agar tidak memicu kegaduhan di publik.

Ia juga mendorong kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah pusat — Presiden RI, Aparat Penegak Hukum, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Hukum, dan Kemendagri — untuk melakukan pengawasan ketat terhadap proses pembuktian administrasi dan memberantas dugaan mafia tanah di Pekanbaru, khususnya di RT 04 RW 08 Tangkerang Barat.

"Forum seperti RDP ini penting agar setiap pihak mendapat kesempatan yang sama menyampaikan bukti, sejarah penguasaan tanah, serta dasar hukum masing-masing sebelum negara mengambil keputusan. Penyelesaian konflik agraria harus berpijak pada prinsip keadilan substantif, bukan sekadar kelengkapan administrasi. Negara harus melindungi masyarakat, bukan mengkriminalisasi masyarakat," pungkasnya.

Tanah, menurutnya, memiliki peran vital sebagai sumber kesejahteraan masyarakat dan harus dikelola serta dimanfaatkan dengan kepastian hukum yang jelas.