Status Saksi Mahkota Dipertanyakan, Chairul Huda: Abdul Wahid Harusnya Bebas

Rabu, 24 Juni 2026

PEKANBARU, seputarriau.co  - Status saksi mahkota dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau menjadi sorotan dalam persidangan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Kualitas dan kredibilitas saksi mahkota Dani M Nursalam dipersoalkan karena yang bersangkutan disebut memiliki catatan pidana dan berstatus residivis. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi nilai pembuktian keterangannya di persidangan.

Sorotan tersebut mengemuka dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama. Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum Abdul Wahid menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Menurut Chairul Huda, tidak terdapat bukti yang cukup untuk membuktikan Abdul Wahid melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.

"Nggak ada bukti yang cukup untuk menyatakan beliau melakukan tindak pidana yang didakwakan. Perbuatannya kan cuma menyatakan bahwa matahari ada satu. Apa yang salah dari pernyataan matahari ada satu? Yang kedua, semua ikut kepada kepala dinas. Kalau kepala dinas itu tidak becus, saya pecat. Itu menggambarkan ketegasan beliau dan instruksi bahwa harus dalam garis komando. Kalau kemudian disimpang oleh kepala dinas untuk hal-hal lain, itu urusannya kepala dinas," ujar Chairul Huda usai persidangan.

Pakar hukum pidana yang turut terlibat dalam pembahasan dan penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang kemudian menjadi KUHP Nasional itu berpendapat unsur dakwaan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dalam jabatan, Pasal 12 huruf f terkait pemotongan anggaran, maupun Pasal 12B mengenai gratifikasi tidak terbukti.

"Menurut pendapat saya, tidak ada bukti yang memadai bahwa Pak Abdul Wahid telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Bahkan pertanyaan-pertanyaan penuntut umum juga tidak mengarah pada pembuktian ketiga dakwaan tersebut. Jadi, kalau hemat saya, seharusnya beliau dibebaskan," katanya.

Dalam keterangannya, Chairul Huda menjelaskan unsur "memaksa" dalam Pasal 12 huruf e harus dimaknai sebagai keadaan ketika pihak yang disebut korban tidak memiliki pilihan lain. Sementara, fakta persidangan menurutnya menunjukkan para Kepala UPT memiliki sejumlah alternatif dan bahkan aktif mencari akses untuk bertemu pihak tertentu melalui perantara serta memberikan dukungan biaya.

Terkait Pasal 12 huruf f, ia menerangkan bahwa subjek hukum yang dimaksud adalah pihak yang memiliki kewenangan dalam menerima atau melakukan pembayaran, seperti bendahara negara atau bendahara daerah. Dalam perkara tersebut, menurutnya, kewenangan itu berada pada Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), bukan kepala daerah.

Sementara itu, mengenai Pasal 12B tentang gratifikasi, Chairul Huda menyatakan unsur pidana baru terpenuhi apabila penerima gratifikasi tidak melaporkannya dalam waktu 30 hari. Namun, menurut dia, tidak terdapat bukti penerimaan gratifikasi oleh pihak yang didakwakan.

Selain materi dakwaan, Chairul Huda juga menyoroti penggunaan saksi mahkota dalam perkara tersebut. Ia menilai status saksi mahkota seharusnya diberikan kepada pelaku yang memiliki peran kecil dalam tindak pidana.

"Saksi mahkota itu sebenarnya harus orang yang peranannya kecil. Loh, ini pelaku utamanya kok jadi saksi mahkota? Itu jadi tidak relevan. Ini cara dia melindungi dirinya sendiri. Dia bergandengan dengan penyidik dan penuntut umum supaya mendapatkan hukuman yang lebih ringan," ujarnya.

Ia menjelaskan konsep yang lebih tepat adalah justice collaborator, yakni pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana dengan syarat memiliki peran kecil dalam perkara tersebut.

"Sangat tidak mungkin seorang pelaku utama menjadi saksi mahkota. Kalau dia menjual nama gubernur lalu meminta uang kepada dinas tertentu, kemudian dianggap sebagai saksi mahkota, saya kira tidak tepat penerapan hukumnya. Karena itu keterangannya juga tidak bisa dipercaya. Pasti akan menguntungkan dirinya sendiri dengan mengatakan yang menyuruh adalah Pak Gubernur atau Pak Abdul Wahid," katanya.

Chairul Huda juga mengingatkan prinsip hukum pidana "unus testis nullus testis", yang berarti satu saksi bukanlah saksi.

"Seorang saksi saja keterangannya tidak cukup dijadikan alat bukti. Apalagi saksi mahkota yang jelas punya motivasi untuk menguntungkan dirinya sendiri supaya dihukum lebih ringan," ujarnya.

Mengenai barang bukti, ia menegaskan bahwa barang bukti harus memiliki keterkaitan langsung dengan dakwaan.

"Barang bukti itu untuk membuktikan dakwaan. Kalau tidak bisa membuktikan dakwaan, namanya bukan barang bukti. Saya dengar banyak barang bukti disita di Jakarta, padahal disebut tertangkap tangan di sini. Kalau barang bukti baru ditemukan di Jakarta, itu namanya bukan tertangkap tangan. Tertangkap tangan itu bahasa awamnya tertangkap basah," katanya.

Ia bahkan menilai minimnya alat bukti membuka kemungkinan adanya rekayasa perkara, meski dirinya mengaku tidak dapat menyimpulkan apakah perkara tersebut dipaksakan atau tidak.

"Kalau ini tidak benar, ini ada rekayasa kasus. Saya memberi isyarat kepada Pak Abdul Wahid, kalau nanti dibebaskan, laporkan balik. Karena nama beliau sudah tercoreng dan beliau telah menjalani penahanan serta persidangan berbulan-bulan," tegasnya.

Ketua tim penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, turut menyoroti kualitas saksi mahkota Dani M. Nursalam. Menurutnya, terdapat sejumlah faktor yang dapat memengaruhi penilaian terhadap kredibilitas seorang saksi.

"Tadi jelas bahwa ahli menyampaikan bagaimana batasan dalam menilai keterangan saksi. Yang meruntuhkan kualitas dari keterangan saksi, salah satunya karena yang bersangkutan merupakan residivis dan pernah terjerat perkara pidana. Tidak susah menilai kejujuran dan kualitasnya. Oleh karena itu, sudah sepantasnya dikesampingkan siapa saja yang dijadikan saksi tetapi pernah terkena hukum," ujarnya.

Dari informasi yang dihimpun, Dani M. Nursalam diketahui pernah terjerat tindak pidana perjudian dan berstatus terpidana.

Selain itu, tim penasihat hukum juga mempertanyakan adanya saksi yang tidak disumpah dalam persidangan. Menurut mereka, secara hukum keterangan tanpa sumpah tidak dapat dikualifikasikan sebagai alat bukti yang sah sehingga validitasnya patut dipertanyakan.

Tim penasihat hukum menyimpulkan unsur dakwaan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi. Pada sidang berikutnya, mereka berencana menghadirkan ahli bidang pemerintahan daerah serta satu ahli tambahan yang dinilai penting guna memperkuat pembelaan dan meyakinkan majelis hakim untuk menjatuhkan putusan bebas terhadap Abdul Wahid.