
BENGKALIS, seputarriau.co - atresnarkoba Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.
Pada Jumat, 22 Mei 2026 sekira pukul 18.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Duri–Dumai KM 7, Kelurahan Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial Y.B.A (38) warga Kecamatan Bathin Solapan dan H.J (40) warga Kabupaten Labuhan Batu. Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,23 gram serta dua unit handphone.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah lokasi penjual kayu di wilayah Bathin Solapan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga sabu yang diakui diperoleh dari seorang pria berinisial H.Z alias W.K yang berdomisili di wilayah Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau menyampaikan bahwa Polres Bengkalis akan terus berkomitmen dalam melakukan pemberantasan terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” ujar Kapolsek Mandau.
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urin, kedua pelaku dinyatakan positif mengandung Methampetamin dan Amphetamin.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dew