
PEKANBARU, seputarriau.co - Sidang lapangan terkait sengketa lahan/tanah warga terdampak proyek Jalan Tol Lingkar Pekanbaru-Rengat di Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, ditunda oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hakim PN Pekanbaru, Jonson Parancis, S.H., M.H, meminta pihak penggugat untuk menyiapkan patok dan batas tanah yang menjadi objek sengketa.
"Gimana cara ngukurnya. Saya ini bukan tukang ngukur. Kami ini melihat mana ukuran dan batas tanahnya. Kalau gak ada tukang ukur, nanti siapkan tukang ukurnya, tunjukkan mana patoknya, kearah mana, cara mengukurnya gimana, harusnya begitu," ujar Hakim Jonson Parancis saat memimpin sidang lapangan.
Pihak penggugat belum bisa menunjukkan batas tanah yang menjadi sengketa, sehingga sidang ditunda selama 2 minggu ke depan. "Pihak penggugat belum bisa menunjukkan batas tanah yang menjadi sengketa. Jadi tidak bisa kita laksanakan hari ini. Nanti diulangi lagi, 2 minggu lagi yaa," ungkap Hakim Jonson.
Anggota DPRD Pekanbaru, Zulkardi, yang hadir di lokasi sidang, menyatakan bahwa ia memberikan dukungan kepada Ibu Hasni, warga yang terdampak proyek jalan tol. "Perkara ini diada-adakan, sehingga berperkara. Dari proses awal saja sudah cacat prosedural, dan ini akan kita buka saat konferensi pers DPRD Kota Pekanbaru terkait data-data fiktif yang diajukan ke pengadilan (konsinyasi)," ujar Zulkardi.
Ibu Hasni, yang juga hadir di lokasi sidang, menyampaikan kekecewaannya atas ditundanya sidang lapangan. "Ibu sangat kecewa, sidang ditunda lagi. Sedangkan dua Minggu kita akan memasuki bulan puasa. Ini sidang yang melelahkan, makanya saya komplain sama hakim, gak wajar tunda ke tunda kan," bebernya.
Ibu Hasni berharap agar masalah ini dapat selesai secepatnya dan ia mendapatkan keadilan. "Saya berharap masalah ini dapat selesai secepatnya, jangan ditunda-tunda lagi. Hakim netral, yang hak ibu kembali ke ibu. Udah capek. Tanah ini bukan tanah tinggal, tanah ini kami kuasai fisik selama 30 tahun," tutup Ibu Hasni.
Tampak hadir di lokasi, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jonson Parancis, S.H., MH, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas PUPR Kota Pekanbaru, penggugat (Rohadi Cs), tergugat (Hasni), Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Zulkardi, Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, Wan Agusti, para aktivis, masyarakat, dan pihak lainnya.
(MN)