Pupuk Indonesia Gelar Pembinaan Terpadu Distributor dan Pengecer Pupuk Bersubsidi Riau Tahun 2024

Selasa, 13 Februari 2024

Pekanbaru, seputarriau.co  - Pupuk Indonesia (Persero) Subregional Riau-Kepri dan Asosiasi Distributor Pupuk Indonesia (ADPI) Cab. Riau selenggarakan kegiatan Pembinaan Terpadu Distributor & Pengecer Pupuk Bersubsidi Provinsi Riau Tahun 2024 Kepada Para Distributor dan Pengecer Pupuk Bersubsidi Provinsi Riau.

Kegiatan Berlangsung di Hari Rabu,  7 Februari 2024 Yang Lalu Bertempat Di Ballroom Tjokro Hotel Pekanbaru,  Menghadirkan Berbagai Narasumber Yang Berkompeten Pada Bidangnya, Seperti ;  Kabid PSP Dinas Pangan Tanaman Pangan & Hortikultura Provinsi Riau, Kabid Pengawasan Industri, Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga, Disperindag Kop & UKM Provinsi Riau, Subdit I Ditkrimsus Polda Riau dan Jaksa Madya Kepala Seksi Penuntutan pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau.

Turut Hadir Plt. Manager PT Pupuk Indonesia Subregional Riau-Kepri, Nanda Tryhadi RS dalam sambutannya memaparkan di depan para undangan, "Pembinaan Terpadu ini kali pertama dilaksanakan, disebut Terpadu karena menghadirkan regulator sekaligus pengawas terkait Pupuk Bersubsidi untuk memberikan pembinaan kepada Distributor dan Pengecer Pupuk Bersubsidi di Provinsi Riau", ungkapnya.

Ia menambahkan, "PT Pupuk Indonesia telah siap untuk pemenuhan Stok Pupuk Bersubsidi di seluruh Riau-Kepri yakni Alokasi Urea: 2.250 ton dan Alokasi NPK: 2.762 ton dan Stok di diseluruh gudang penyangga di Provinsi Riau yakni Urea: 11.791 ton dan NPK: 1.203 ton. PT Pupuk Indonesia juga telah membagikan Buku Pintar Pupuk Bersubsidi kepada seluruh Distributor dan Pengecer yang ada di Riau", terangnya.

Selain itu Ketua ADPI, Dwi Yugo Puja Putra yang turut  berperan serta menyelenggarakan kegiatan ini mengungkapkan, "Saya bersyukur dengan adanya pembinaan ini, Distributor dan Pengecer memiliki guidline guna pm menyalurkan pupuk bersubsidi dengan aman, nyaman dan menjunjung prinsip 6T", sebutnya.

Para pembicara pada kegiatan ini juga turut menyampaikan beberapa poin terkait Pembinaan Terpadu Distributor  dan Pengecer Pupuk Bersubsidi Provinsi Riau Tahun 2024, "Kriteria Petani Penerima Pupuk Bersubsidi yaitu berdasarkan Permentan No. 10 tahun 2022 Bab III Pasal 3, yakni: (1) Melakukan usaha tani di dibidang tanaman pangan (padi, jagung, kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih), perkebunan (Tebu, kopi, kakao) dengan luas lahan maksimal 2 Ha (2) Tergabung dalam Kelompok Tani (3) Terdaftar dalam SIMLUHTAN. Ketentuan lebih lanjut mengenai peruntukan dan rincian alokasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal terkait." Ujar Sulaiman Kabid PSP Dinas Pangan Tanaman Pangan & Hortikultura Provinsi Riau.

Selanjutnya Oleh Ahyu Suhendra Dari Disperindag Provinsi Riau Dalam penyampaiannya menyampaikan, " agar Produsen, Distributor dan Pengecer menjaga ketersediaan stok sesuai dengan aturan yang berlaku yakni : (1) PIHC wajib menjamin ketersediaan stok di Lini III paling sedikit untuk kebutuhan selama 2 minggu ke depan sesuai dengan rencana kebutuhan dalam Permentan-Kondisi Normal. (2) PIHC wajib menjamin ketersediaan stok di LINI III paling sedikit untuk kebutuhan selama 3 minggu ke depan sesuai dengan rencana kebutuhan dlm Permentan-Setiap Puncak Musim Tanam. (3) Distributor wajib menjamin ketersediaan stok di wilayah tanggung jawabnya paling sedikit untuk kebutuhan 2 minggu ke depan sesuai dengan rencana kebutuhan dlm PERBUPATI/ PERWALIKOTA setempat. (4) Pengecer wajib memiliki persediaan stok pupuk bersubsidi paling sedikit untuk kebutuhan 1 minggu ke depan sesuai dengan RDKK di wilayah tanggung jawabnya", katanya.

Serta Dipaparkan pula terkait aturan hukumnya dalam pendistribusian pupuk subsidi oleh pembicara dari Subdit I Ditkrimsus Polda Riau, " Ada beberapa bentuk penyimpangan terhadap pendistribusian pupuk bersubsidi dan aturan yang diterapkan, yakni dilarang menjual pupuk bersubsidi diatas harga eceran tertinggi, sebagaimana dimaksud pada pasal 110 junto pasal 36 UU no 7 tahun 2014 tentang perdagangan," Papar herry.

Herry juga terangkan tentang pelaku usaha yang sengaja Mengoplos Pupuk Subsidi menjadi Non Subsidi dikenakan Tindakan Pidana Ekonomi, dimana hukumnya 6 Tahun Penjara.

Dan Sebagai Penutup Pembicaraan Rudi Heryanto dari Kejati Riau Menyampaikan titik rawan pengadaan dan penyaluran pupuk subsidi, " Pada penyusunan rencana definitif kebutuhan kelompok tani, penetapan alokasi, pengajuan kelompok tani yang fiktif, petani yang menerima tidak berhak, pembuatan dan pembagian kartu tani, pengecer yang tidak memenuhi syarat, serta distributor yang tidak memenuhi syarat, ini  semua perlu diperhatikan", ujarnya.

Dengan pemaparan dari para pembicara yang dihadirkan, diharapkan para penerima, pengguna serta pendistribusian pupuk subsidi dapat dilaksanakan sesuai aturan dan dapat didistribusikan secara tepat sasaran.

(MN)