Dua Pria Diduga Pengedar Narkotika Gol. I, Berhasil Diamankan Polsek Bangkinang Barat

Sabtu, 16 April 2016

Jhoni Arman dan Jasri, dua tersangka yang diduga pengedar narkoba jenis golongan satu

SALO, seputarriau.co – Diduga sebagai pengedar narkotika golongan I, dua orang berinisial Jhoni Arman (40) dan Jasri (31), keduanya merupakan warga Dusun  Pulau Desa, Kecamatan Bangkinang Seberang, berhasil diamankan Polisi Sektor (Polsek) Bangkinang Barat dengan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Darman Siswanto, SH, pada hari Jum’at (15/04/2016) sekitar pukul 17.00 WIB, di Dusun Sukun, Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo, Kampar, Provinsi Riau.
 
Menurut informasi yang di dapat dari masyarakat, pihak kepolisian langsung bergerak guna melakukan pengintaian di lokasi sesuai dengan laporan masyarakat. Dalam penyisiran tersebut  polisi berhasil mengamankan dua pelaku sekaligus.
 
Dalam penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan 1 bungkus Koran yang diduga berisikan daun ganja kering yang selipkan dikantong celana tersangka Jhoni. Kedua tersangka langsung digiring ke Polsek Bangkinang Barat guna menajalankan pemeriksaan lebih langjut.Terangka kemudian dijerat dengan pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tetang narkotika.
 
Dalam penangkapannya polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa uang senilai Rp. 321.000, 1 unit telefon genggam merek Lenovo berwarna hitam, 1 unit telefon genggam merek Samsung berwarna hitam, 1 kertas Paper, 1 Unit kedaraan roda dua merek Beat berwarna hijau denga nomor polisi BM 3971 OF, serta satu bungkus Koran yang diduga berisikan daun ganja kering.
 
 
 
(IS)