Lalai ! Data Kartu Kreditur Dipergunakan Pihak Lain, Pihak BNI Hanya Minta Bersabar

Sabtu, 10 September 2022

Ilustrasi

PEKANBARU, seputarriau.co  – Warga Pekanbaru atas nama Zulkarnain SE merasa dirugikan pihak pencatut dan Bank Negara Indonesia (BNI) Pekanbaru, Pasalnya nama Zulkarnain masuk daftar BI Checking kartu kredit BNI, Padahal Ia sama sekali tidak pernah menggunakan kartu kredit tersebut.

“Awal mulanya saya agak kaget ketika disebut masuk daftar BI Checking karena pembayaran kartu kredit BNI menunggak. Bahkan tercatat menunggak dengan kolektibilitas 5. Saya sendiri tak pernah memiliki kartu kredit BNI,” ujar Zulkarnain, Jumat malam (09/09)

Kolektibilitas Call 5 adalah merupakan nilai kelancaran pembayaran kartu kredit bagi kreditur yang dianggap macet,  Menurut Keterangan di website official BNI.co.id, kreditur dengan status kolektibilitas  Call 5 dimana telah menunggak lebih dari 180 hari kalender dari tanggal jadi tempo.

Bahkan kartu kredit tak bisa digunakan lagi karena terblokir secara permanen. Akibat hal tersebut, kata Zulkarnain, data dirinya juga masuk dalam daftar hitam atau BI checking untuk semua jenis transaksi perbankan.

“Sepertinya data saya dipergunakan pihak lain, tapi ini adalah kelalaian dari BNI sebagai bank pemerintah yang profesional. Masa nama saya dan Nomor Induk Kependudukan sama tapi nama ibu kandung dan pekerjaan beda, bisa lolos dari pihak BNI,” sebut Zulkarnain.

Zulkarnain juga kecewa, meski dirinya sudah melapor dan membuat surat pernyataan tertulis, tetap disarankan untuk menunggu satu bulan. Ia merasa dirugikan atas kelalain dari pihak BNI. Urusan keuangannya jadi terhambat.

“Kata pihak kartu kredit BNI, meminta waktu satu bulan untuk malakukan krosschek. Kenapa harus satu bulan, sedangkan nama saya ditolak untuk urusan administrasi bank,” sambungnya.

“Seharusnya hal semacam ini jadi atensi pihak bank, ini menyangkut hajat hidup saya dan keluarga. Jika belum juga selesai, akan saya gugat, Saya udah melapor ke OJK juga,” pungkasnya.