Berseteru Dengan Warga, Wako Firdaus Kalah di MA

Rabu, 06 April 2016

Foto : walikota pekanbaru

PEKANBARU, seputarriau.co - Kalahnya gugata Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA), Pemko Pekanbaru tetap untuk menolak pembangunan dan tetap 'keukuh' untuk terus melanjutkan keberadaan Puskesmas Pembantu (Pustu) di Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh.
 
Awalnya, Pemko yang melalui Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru telah mengajukan kasasi ke MA terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru yang telah memenangkan gugatan teradap setifikat kepemilikan tanah dengan luas 1.254 meter persegi (M2) yang berada di Jalan Tangkuban Perahu, Nomor 82, yang saat ini diatasnya berdiri bangunan Musholla Al Jami'ah.
 
Mulanya pengurus musholla akan berencana memperluas rumah ibadah tersebut untuk dijadikan sebuah mesjid. Namun akibat berdirinya Pustu Rintis yang berada di belakang musholla tersebut mejadi penghalang keinginan warga untuk merenovasi musholla tersebut menjadi mesjid.
 
"Saya merasa sangat kecewa akan pilihan Walikota Pekanbaru yang lebih untuk memilih bahkan keukuh untuk tetap melanjutkan proyek revitalisasi Pustu Rintis daripada mendengarkan keinginan warga yang lebih memilih untuk membangun mesjid sebagai pengganti Musholla Al Jami'ah. Padahal pembangunan Pustu Rintis tersebut tidak diharapkan oleh warga karena tidak jauh dari Musholla Al Jami'ah ada Rumah Sakit Umum Petala Bumi, kemudian lebih kurang satu kilometer lagi ada Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad dan Puskesmas Wisata," jelas Armilis Ramaini, SH, selaku kuasa hukum pengurus Musholla Al Jami'ah, Selasa (05/04/2016).
 
Melihat sikap Walikota Pekanbaru, DR. Firdaus. MT yang lebih memilih untuk membangun proyek Pustu ketimbang mengabulkan keinginan warga, Armilis langsung berbalik berlawanan membela pengurus Musholla Al Jami'ah.
 
Dari etika, Armilis dan kliennya sudah melakukan dialog dan diskusi dengan Walikota Pekanbaru dan DPRD Kota, dan meminta pembangunan Pustu Rintis dihentikan. Tetapi proyek revitaliasi Pustu Rintis tetap dibangun Pemko dengan rekanan CV Amnayaken.
 
Oleh karena sikap 'keras kepala' yang ada di Pemko, Armilis langsung melakukan gugatan terhadap Setifikat Hak Pakai nomor : 01/Desa Rintis, tanggal 31 Maret 1990, Gambar Situasi No.697/1990 tanggal 10 Maret 1990 dengan luas 173 M yang dijadikan sebagai dasar hukum untuk melakukan pembangunan gedung Pustu Rintis ke PTUN Pekanbaru. Dan akhirnya gugatan tersebut dimenangkan.
 
Meliha hal tersebut, Pemko melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan melalui BPN Kota Pekanbaru. Namun PTTUN kembali menguatkan putusan dari PTUN Kota Pekanbaru. Meliha hasil yang demikian, dan merasa tidak puas terhadap putusan yang diterima, Pemko Pekanbaru mengajukan kasasi ke MA, dan hasilnya Pemko Pekanbaru kembali kalah !
 
"Berdasarkan putusan dari MA, yang mana kami telah mengirimkan surat kepada Walikota Pekanbaru untuk meminta segera lakukan pembongkaran pembangunan Pustu Rintis tersebut pada 7 Desember 2015 lalu. Namun hingga saat ini, Pemko juga belum melakukan pembongkaran bangunan Pustu Rintis tersebut," terang Armilis, dengan kecewa.
 
Melihat sikak Walikota Pekanbaru DR. Firdaus, MT, Armilis merasa kecewa yang mana Wako lebih memilih keinginannya untuk mempertahankan Pustu Rintis ketimbang mendengarkan keinginan dari warga untuk mendirikan mesjid.
 
"Kita tidak larang beliau mau membangun Puskesmas Pembantu. Tetapi lokasinya lebih bagus di pinggiran kota Pekanbaru, bukan di tengah kota seperti di Jalan Tangkuban Perahu itu. Dan sikap Pak Wali ini secara tidak langsung bertolak belakang dengan jargon mewujudkan Pekanbaru sebagai Kota Metropolitan yang Madani,'' pungkasnya.
 
 
 
 
(IS/rtc)