ROKANHILIR, seputarriau.co -- Sidang Praperadilan terkait dugaan adanya Praktek Haram Kriminalisasi dan Persekongkolan Jahat, antara Kelompok Mafia Tanah dengan Aparat Penegak Hukum kembali digelar.
Bertempat di ruang sidang Cakra, Kantor Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir, sidang yang digelar pada hari ini, Senin (23/8/2021) menghadirkan Para Saksi yang terkait dengan Permasalahan tersebut.
Kendati dimulai pada pukul 10.25 pagi hingga berakhir pada pukul 18.00 lewat, Saksi yang Hadir hanya dari pihak Pelapor, yakni dari Rudianto Sianturi. Sementara dari pihak Polres Rokan Hilir (Rohil) sama sekali tidak menghadirkan Saksi.
Pantauan media ini, bahwa semua Saksi yang hadir dalam persidangan itu Sangat Mengenal Sosok Rudianto Sianturi, terlebih dengan hasil Kinerja dan Jasa-Jasanya membantu membangun Desa Airhitam.
Ada 6 (enam) orang Saksi yang hadir pada hari ini. Mulai dari pihak Pemerintah Desa, Tokoh Masyarakat dan Pihak-Pihak yang terkait dalam Permasalahan ini.
Kesemuanya dengan Tegas mengatakan, bahwa mereka sangat mengetahui Sosok Rudianto Sianturi, termasuk keterlibatannya dalam membangun Desa Airhitam.
Ditempat yang sama, Aktivis Larshen Yunus kembali menyampaikan pernyataan sikapnya.
Bahwa Aktivis Jebolan Kampus Universitas Riau itu dengan tegas mengatakan Keprihatinan dirinya kepada Pihak Kepolisian di Polres Rohil.
"Jujur saja, setelah sekian lama saya cermati Substansi atas Kasus ini. Bahwa ada banyak hal yang sangat Rancu dan Mengganjal terkait Proses hukum ini dan pada akhirnya Keprihatinan saya bukan sekedar kepada para Korban, melainkan Justru Prihatin dengan Aparat Penegak Hukum yang menangani Permasalahan ini" ungkap Larshen Yunus, dengan nada sedih.
Terlebih menurut Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, bahwa dalam Sidang Hari ini juga terlihat batang hidung Pelapor Rudianto Sianturi, atas nama Joseph Tirta Sembiring.
Mulai Pagi hingga Malam hari, Joseph Tirta Sembiring terlihat mutar-mutar dan duduk tak karuan di sekitar Kantor Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
Terkait hal itu, Aktivis Larshen Yunus kembali dimintai pendapatnya.
Bahwa situasi dan kondisi Penegakan Hukum di Rokan Hilir mesti diperbaiki.
"Sekali lagi saya katakan. Bahwa Keprihatinan ini bukan hanya tertuju pada Korban yang diduga bahagian dari Skenario dan Praktek Haram Kriminalisasi. Tetapi Aktivis Larshen Yunus juga Prihatin dengan Aparat Kepolisian maupun Penyidik atas Kasus ini" imbuhnya.
Sampai berita ini dimuat, Aktivis Larshen Yunus dan rekan-rekan Pejuang Keadilan hanya berharap, agar Hakim Ketua yang mulia dapat Objektif dan Lebih adil dalam memutuskan perkara ini.
"Ini ranah Praperadilan! artinya mulai dari Proses Pemeriksaan, Penyelidikan, Penangkapan dan Penahanan Rudianto Sianturi sudah terlihat Menyalahi Aturan. Terlibih istri Rudianto katakan, bahwa pernah terjadi pertemuan antara dirinya dengan Penyidik di ruang Reskrim Polres Rohil. Pertemuan itu infonya, justru Aparat Polisi merangkap sebagai Hakim yang memaksa agar Rudianto maupun Keluarga Menyerahkan Lahan seluas 65 Hektar itu dengan perjanjian Rudianto akan dilepaskan" akhir Larshen Yunus, menutup pernyataan persnya.
(MN)